Beredar kabar tiket kereta api di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selalu ludes karena masih banyaknya calo yang memanfaatkan tiket tersebut. Akhirnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan ketentuan bagi para penumpang yang ingin membatalkan tiket kereta api harus datang ke stasiun.
Ketentuan tersebut mulai di berlakukan pada 23 Mei 2025 kepada penumpang yang ingin membatalkan tiket kereta api seperti KA Kuala Stabas, KA Rajabasa, dan KA Bukit Serelo. Pembatalan dengan cara mendatangi stasiun yang melayani loket pembatalan tiket di stasiun besar.
Penumpang yang ingin membatalkan tiket kereta api yang disebutkan tidak bisa lagi melalui aplikasi Access by KAI, ini mengingat kabar yang sudah beredar bahwa adanya calo yang sengaja memborong tiket kereta api dengan cepat habis. Jika penumpang tak mendapatkan tiket KA tersebut, calo menawarkan tiket yang masih tersedia namun dengan harga yang lebih mahal.
Diketahui bahwa beberapa KA tersebut merupakan kereta api subsidi dengan harga tiket mulai dari Rp30.000 saja kelas ekonomi. Dengan perjalanan lebih dari 5 jam, kereta api tersebut paling diminati masyarakat khususnya warga Lampung dan Palembang. Bagaimana tidak, keterbatasan perjalanan kereta api di wilayah tersebut memang masih sangat minim. Yang paling banyak dilewati jalur KA tersebut hanyalah rangkaian kereta api angkutan batu bara. Tak heran penumpang kereta api di wilayah tersebut selalu membludak, apalagi saat libur panjang.
Adapun ketentuan pembatalan tiket seperti KA Rajabasa, Kuala Stabas, dan Bukit Serelo sesuai dengan yang tercantum di sosial media KAI adalah sebagai berikut:
• Pembatalan pembeli (cancel passenger) hanya bisa dilakukan di loker stasiun pembatalan.
• Apabila pemohon pembatalan dari pemilik tiket bukan pemilik tiket (diwakilkan), maka wajib melampirkan:
– Surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket
– Menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket
• Proses pembatalan tiket (refund) dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dengan pengembalian dana H+7 melalui mekanisme transfer atau tunai.
• Tiket KA Rajabasa, Kuala Stabas, dan Bukit Serelo tidak dapat dilakukan perubahan jadwal.
• Ketentuan ini berlaku untuk tiket dengan keberangkatan mulai 23 Mei 2025.
Sebelumnya, warga Sumatera Selatan dan Lampung tengah menghadapi kesulitan mendapatkan tiket kereta api, terutama untuk rute Rajabasa dan Kuala Stabas. Kondisi ini diduga akibat ulah calo yang memborong tiket, menyebabkan harga jual melonjak hingga tiga kali lipat di pasaran.
Mahalnya harga yang dipatok calo, pengguna jasa kereta api juga khawatir terhadap penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang sering kali diminta dalam transaksi pembelian tiket secara tidak resmi.
Mau Membatalkan atau Merubah Jadwal Tiket Kereta Api? Baca Ini Dulu Ya!