Kabar tersiar tarif ojek online akan naik sekitar 8-15 persen dan membuat para pengemudi resah. Pasalnya jika kenaikan terjadi dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujuinya, maka hal ini akan berdampak dengan pendapatan pengemudi ojol bila potongan platform tidak diturunkan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati. Dia mengatakan, saat ini para pengemudi ojol sudah dipotong 20 persen dari penghasilan mereka setiap mengantar penumpang, barang maupun makanan.
“Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20 persen yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Apalagi untuk pengantaran barang dan makanan yang tarifnya diserahkan pada harga pasar alias ditentukan sepihak oleh perusahaan platform,” kata Lily.
Keresahan para pengemudi ojol ini kemudian membuat Kemenhub angkat bicara dan menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif tersebut sifatnya belum final. Sebab Kemenhub masih melakukan engkajian dan pendalaman terhadap usulan tersebut.
“Rencana ini masih dalam tahap kajian. Belum ada keputusan yang diambil. Kami masih terus berdiskusi dengan aplikator dan asosiasi pengemudi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Dikutip dari berbagai laman sumber, dalam menetapkan kebijakan ini pemerintah berhati-hati karena akan berdampak langsung pada masyarakat luas khususnya tarif transportasi.
Aan mengatakan, prinsip utama dalam proses ini adalah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi, kelangsungan bisnis aplikator, dan daya beli masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Setiap kebijakan harus berbasis pada kajian menyeluruh dan mempertimbangkan seluruh aspek ekonomi dan sosial. Kami ingin keputusan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan mitra pengemudi, perusahaan aplikator, serta legislator, guna merumuskan solusi terbaik atas berbagai isu dalam ekosistem transportasi daring.
Selain tarif, Kemenhub juga tengah mengkaji usulan pembatasan potongan biaya aplikasi sebesar maksimal sepuluh persen. Usulan ini disuarakan oleh sejumlah mitra pengemudi, namun belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah.
Ke depan, Kemenhub akan memprioritaskan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan akomodatif terhadap dinamika ekosistem transportasi daring. Pemerintah berharap proses perumusan kebijakan ini dapat menciptakan solusi yang dapat diterima seluruh pihak dan memberikan manfaat optimal bagi keberlanjutan industri.
Resah Gelisah Tarif Promo, Pengemudi Ojol Ada yang Unjuk Rasa, Ada yang Bersyukur