Thursday, May 21, 2026
HomeAnalisa AngkutanBerisiko Tinggi! KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Area Jembatan Kereta Api, Ada...

Berisiko Tinggi! KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Area Jembatan Kereta Api, Ada Undang-undangnya

Tidak hanya jalur kereta api, beberapa kawasan yang terbatas untuk masyarakat, pihak dari PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) bahkan melarang adanya masyarakat yang beraktivitas. Bahkan larangan itu dibuat agar keselamatan masyarakat serta kenyamanan perjalanan kereta api tidak terganggu. Salah satu larangan yang seharusnya masih steril dari masyarakat biasa adalah jembatan kereta api.

Ya, tengah menjadi sorotan bahwa masih adanya aktivitas masyarakat bahwa area jembatan dijadikan area bermain bahkan hingga berswafoto hanya demi mendapatkan konten yang leboh bagus di media sosial. Padahal sudah jelas bahwa area jembatan sangat berisiko tinggi untuk keselamatan masyarakat. Yang tengah ramai diperbincangkan hal tersebut adalah area Jembatan Cisomang dan Cikubang.

PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung terus mengimbau kepada masyarakat agar tak memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya di wilayah jembatan. Larangan tegas tersebut termasuk berjalan di jalur rel, beraktivitas di jembatan, hingga melakukan kegiatan swafoto dan lain-lain di area jembatan kereta api.

Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menyampaikan bahwa jalur rel dan jembatan kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian dan petugas yang berwenang. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Ia menambahkan bahwa berada di jembatan kereta api ini berisiko tinggi. Sebab, jembatan tersebut merupakan lintasan aktif perjalanan KA dengan ruang yang sangat terbatas, sehingga masyarakat dilarang untuk melaluinya. Tak hanya itu, kecepatan kereta yang melintas dan keterbatasan jarak pengereman membuat risiko kecelakaan sangat besar apabila terdapat aktivitas masyarakat di area tersebut.

Selain faktor keselamatan, aktivitas masyarakat di jalur rel maupun jembatan kereta api juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 38, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Oleh karena itu, masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

KAI Daop 2 Bandung menjelaskan bahwa jembatan kereta api merupakan lintasan aktif perjalanan kereta dengan ruang yang sangat terbatas. Area tersebut tidak dirancang untuk dilalui masyarakat umum. Selain kondisi lintasan yang sempit, kecepatan kereta api yang melintas juga menjadi faktor risiko utama. Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga sulit berhenti secara mendadak apabila ada orang berada di jalur rel.

Adapun sejumlah aktivitas yang tidak diperbolehkan dilakukan di kawasan rel dan jembatan kereta api, antara lain:
• Berjalan di atas rel kereta api
• Berada atau beraktivitas di area jembatan kereta api
• Melakukan swafoto atau selfie di sekitar lintasan
• Berkendara di sisi kanan dan kiri jembatan rel
• Memasuki area operasional tanpa izin
Larangan ini berlaku di seluruh area operasional perkeretaapian, termasuk di Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang yang selama ini dikenal sebagai jembatan yang legendaris.

Dalam hal ini, KAI Daop 2 Bandung juga terus melakukan patroli, pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas di area terbatas perkeretaapian. Dan tentunya tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan kereta api.

Begini Cara Agar Terhindar dari Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru