Thursday, March 20, 2025
HomeAngkutan FerryASDP Hapus Syarat PCR dan Swab Antigen Penumpang yang Akan Bepergian dengan...

ASDP Hapus Syarat PCR dan Swab Antigen Penumpang yang Akan Bepergian dengan Kapal Ferry

Masyarakat Indonesia kini bisa tersenyum lebar ketika akan bepergian di dalam negeri. Hal ini karena Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus syarat wajib menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR atau antigen.

Baca juga: Berlaku Hari Ini! Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kini Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR atau Rapid Antigen

Ini berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan jalur darat, laut maupun udara. Penghapusan tersebut mulai Selasa, (8/3/2022) dan PT ASDP Indonesia Ferry juga mulai melakukan aturan baru yang ditetapkan oleh Satgas Penaganan Covid-19.

Di mana PT ASDP Indonesia Ferry menghapus syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan PCR maupun swab antigen. Ini ditujukan bagi penumpang penyeberangan yang sudah menerima vaksisn Covid-19 dua dosis.

“Saat ini apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dosis II maka tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 sebagai persyaratan perjalanan, namun kami imbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,”jelas ASDP lewat akun Twitter @asdp191 seperti dikutip KabarPenumpang.com pada Selasa, (8/3/2022).

Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah vaksin dua dosis atau melakukan booster. Sedangkan bagi mereka yang baru menerima vaksin satu dosis atau bagi mereka yang tidak bisa divaksin, tetap melampirkan hasil tes negatif Covid-19 baik dengan PCR maupun swab antigen.

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Baca juga: Mulai Kendur, Syarat Penumpang Internasional Masuk ke Australia Cukup Pakai Antigen

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru