Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) sejak 3 Februari 2022 kemarin tidak melayani perjalanan perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Ini tertuang dalam aturan baru Kementerian Perhubungan dalam Surat Edaran No.11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari.
Baca juga: Rayakan Hari Jadi yang ke-40 Tahun, Bandara Abu Dhabi Ternyata ‘Sodaraan’ dengan Bandara Soetta
Dengan adanya aturan baru tersebut, dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, bahwa selama pemberlakuan SE itu, WNI dan WNA yang akan melakukan perjalanan wisata luar negeri hanya bisa melalui tiga bandara. Dia menyebutkan tiga bandara itu adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Bahkan bagi WNA dengan tujuan wisata pun wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, mereka juga harus melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25 ribu atau sekitar Rp360 juta dan sudah mencakup biaya penanganan Covid-19.
“Dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,” kata Novie yang dikutip KabarPenumpang.com dari cnn.com.
Novie memastikan, Kemenhub bakal mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.
“Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” katanya.
Sementara itu, WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Secara keseluruhan, seluruh warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku.
Salah satu persyaratan itu adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria,” kata Novie.
Kriteria WNA yang dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia akan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Proses keluar-masuk WNA akan sesuai skema perjanjian bilateral antarnegara, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Terakhir, WNA harus mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Baca juga: Covid Omicron Bikin Ditjen Imigrasi Ambil Sikap Tegas, Larang Pelancong dari 8 Negara di Afrika
“Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia,” tuturnya.