Thursday, September 4, 2025
HomeHot NewsBelum Sebulan Beroperasi di Daop 6 Yogyakarta, Rangkaian KRL Terkena Vandalisme

Belum Sebulan Beroperasi di Daop 6 Yogyakarta, Rangkaian KRL Terkena Vandalisme

Aksi vandalisme kembali berulah dengan pemandangan yang tak nyaman dilihat mata. Vandalisme dengan coretan gravity berupa tulisan tersebut terjadi pada rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta. Ramai di media sosial aplikasi percakapan bahwa foto coretan gravity tersebut beredar di grup.

Menurut informasi yang beredar rangkaian KRL yang terkena aksi vandalisme adalah seri 205-5 yang belum lama ini beroperasi di lintas Yogyakarta – Palur pp. Rangkaian yang sebelumnya di kirim dari Depo KRL Depok ini beroperasi pada awal Agustus 2025 untuk melengkapi pengoperasian perjalanan KRL di jalur tersebut. Namun pemandangan yang tak biasa terjadi pada KRL dari negeri Sakura tersebut.

KRL yang terkena vandalisme. (Foto: Dok. Istimewa)

Hal ini menbuat para masayarakat terutama pecinta kereta api menuai kekesalan dengan aksi tersebut. Padahal sudah jelas, rangkaian KRL ini biasanya disimpan di Depo KRL Solo Jebres dan seharusnya tidak ada orang lain selain petugas yang masuk sembarangan ke area depo tersebut.

Dari aksi tersebut masyarakat penggemar kereta api ini pun terus berharap kepada pihak PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) untuk terus memantau jika ada gerak gerik yang mencurigakan di tempat yang memang terlarang, bahkan jika ada masyarakat lainnya yang berusaha merusak fasilitas di lingkungan kereta api untuk melapir kepada petugas terkait.

Aksi vandalisme dengan coretan ini memang kerap kali terjadi beberapa tahun belakangan ini. Pada Juni 2024 lalu, terlihat aksi petugas membersihkan coretan pada rangkaian KRL di Stasiun Bekasi. Namun sangat disayangkan, petugas sempat kesulitan menghapus coretan tersebut karena dengan alat dan bahan seadanya.

Dari aksi tersebut, petugas KAI tak segan-segan melapor ke pihak yang berwajib karena aksinya tersebut yang sudah merusak fasilitas umum. Petugas juga akan memeriksa CCTV jika terbukti pelaku terlihat saat melakukan aksinya. KAI juga sudah mengembangkan dan menambah CCTV analytic sebagai pemantauan tindak kriminal dan vandalisme baik di stasiun ataupun kereta.

Diketahui tindakan vandalisme merupakan tindakan yang tidak hanya merusak fasillitas umum tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Sah! KRL Negeri Sakura Akhirnya Melayani Jalur Yogya-Palur

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru