Di tengah virus corona yang sedang mewabah dan jadi sorotan di Ibukota Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemnhub) akan menaikkan tarif ojek online (ojol). Padahal tarif ojol baru saja naik pada September 2019 kemarin. Bahkan, para aplikator seperti GoJek dan Grab sudah menerapkannya sesuai pembagian zonasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Resmi, Tarif Ojol Naik di Seluruh Indonesia, Ini Dia Kisarannya!
Kenaikan tarif baru ojol ini, dikatakan Direktur Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, akan berlaku per 16 Maret 2020. Dia mengatakan, tarif yang naik hanya akan terjadi pada Zona II yakni Jabodetabek dan bukan keseluruhan zonasi.
Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan ini untuk tarif batas bawah sebesar Rp250 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp150 per km. Budi menjelaskan, kenaikan tarif ini sudah disepakati oleh aplikator termasuk juga dengan Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Dengan demikian maka tarif batas bawah ojol naik dari sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp2.250. Lalu untuk tarif batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.650. Berikutnya untuk biaya jasa minimalnya setelah dihitung sedemikian rupa naik dari Rp8 ribu – Rp10 ribu menjadi Rp9 ribu – Rp10.500,” jelas Budi Setiyadi.
KabarPenumpang.com merangkum dari berbagai laman sumber, GoJek dan Grab yang menanggapi hal tersebut mengaku tunduk pada kebijakan yang sudah diputuskan terkait kenaikan tarif. Bahkan GoJek dan Grab akan melakukan penyesuaian sehingga mulai pekan depan bisa langsung menerapkan tarif baru tersebut.
“Kami dari GoJek pada prinsipnya senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang ditetapkan pemerintah. Kami juga berusaha selalu meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan untuk konsumen kami,” ucap Chief of Public Policy and Goverment Relation Gojek Dyan Shinto Nugroho.
Shinto juga menegaskan bila GoJek juga sudah resmi mengandeng pihak asuransi guna menjamin keselamatan baik penumpang dan driver-nya. Ke depan, dia juga mengklaim akan terus meningkatkan kenyamanan baik dalam hal pelayanan atau melalui aplikasi.
Sedangkan Head of Public Affairs Grab, Tri Sukma Anreiano mengaku kemungkinan besar akan ada penurunan permintaan pelanggan. Dia mengatakan, untuk penyesuaian algoritma tidaklah rumit karena sudah terjadi kenaikan tarif beberapa kali.
“Sampai pekan depan itu cukup untuk penyesuaian,” kata Tri.
Karena hanya untuk Zona II yakni Jabodetabek, Tri mengatakan akan coba mengkomunikaiskan dengan mitra di wilayah. Selain itu, mereka juga menjelaskan Grab akan mengevaluasi adanya keputusan tersebut terutama mengenai respon dari masyarakat karena di prediksi akan ada dampak yang menimbulkan efek khusus bagi masyarakat pengguna Grab.
Baca juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei di Lima Kota, GoJek dan Grab Ikut Aturan Pemerintah
“Untuk yang sudah ditetapkan pemerintah, kami akan beradaptasi dalam skema baru, dan kami harap keputusan ini bisa meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami juga kelangsungan industri ojol,” ujar Tri