Wednesday, September 17, 2025
HomeAnalisa AngkutanDua ‘Bocil’ Menjadi Pelaku Pelemparan Batu ke KRL, Apa Sanksinya?

Dua ‘Bocil’ Menjadi Pelaku Pelemparan Batu ke KRL, Apa Sanksinya?

Menjadi tranding saat terjadinya pelemparan batu ke Kereta Rel Listrik (KRL) terbaru dari Cina lintas Bogor. Kejadian tersebut membuat perjalanan KRL menjadi terganggu, bahkan kereta yang mengalami kerusakan pada pintu harus masuk menuju Depo KRL Depok dan dilakukan perawatan. Informasi yang didapat dari berbagai sumber, KRL dengan seri CLI-125 dengan nomer KA 1322 dari Stasiun Jakarta Kota menuju Stasiun Bogor hingga 3 hari untuk perawatan sekaligus penggantian kaca yang alami keretakan parah.

Pintu kaca KRL yang terkena lemparan batu hingga alami retak parah. (Foto: Dok. Istimewa)

Penelusuran berlanjut hingga akhirnya pelaku diketemukan. Pelaku ternyata dua orang bocah kecil (bocil) yang ternyata mengakui hanya iseng melempar batu ke KRL yang melintas. Keisengan mereka yang berdampak fatal hingga kaca kereta Commuter Line atau KRL yang melaju dari arah Jakarta menuju Stasiun Bogor pun retak.

Usai menerima laporan pelemparan, di hari yang sama petugas pengamanan segera terjun ke lokasi. Pada 17.20 WIB, petugas KAI Commuter pun menyisir titik pelemparan untuk mencari pelaku. Pelaku yang berhasil ditemukan dan masih anak-anak yakni MF (8) dan MFS (10) saat memberi keterangan kepada kepolisian bahwa Saat itu, MF dan MFS memang sedang bermain lempar-lemparan. Dari hasil pengakuan anak itu, lemparan MF yang mengenai kaca kereta.

Penyelesaian kemudian dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. Hasilnya, orang tua bocil tersebut bersedia bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anaknya. Lalu apakah ada sanksi yang dijatuhkan kepada kedua pelaku? Penjelasan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan bahwa, dari mediasi kedua orang tua pelaku pelemparan siap bertanggung jawab. Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, kedua belah pihak sepakat untuk membuat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Hingga saat ini rangkaian KRL tersebut masih “parkir” di depo guna perawatan dan perbaikan khususnya pada kaca yang mengalami keretakan tersebut. Meski tidak ada korban, tindakan hal tersebut sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna serta petugas yang berada di dalam Commuter Line, dan tentu saja menimbulkan kerugian material. KAI Commuter juga berkomitmen dan serius dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta ini karena tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa. Namun, hal ini juga perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Untuk itu, pihak KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

Geger! Diduga Terkena Tembakan, Jendela Kaca KRL Jabodetabek Berlubang

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru