Thursday, July 24, 2025
HomeAnalisa AngkutanIdentitas Maling Bantal Whoosh Terungkap, Ini Sanksi Hukuman Bagi Pelaku

Identitas Maling Bantal Whoosh Terungkap, Ini Sanksi Hukuman Bagi Pelaku

Meskipun hanya bantal pada kursi kereta cepat Whoosh hilang, namun dari segi kenyamanan pihak PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) memohon maaf atas kejadian tersebut dan tetap memburu pelaku yang telah merusak fasilitas kereta tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025), pada kereta cepat Whoosh G1063 keberangkatan Stasiun Halim.

Pihak KCIC pada saat itu menerima laporan kehilangan bantal pada kursi 8D dan 8F pada kereta nomor 4. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang penumpang dengan sengaja melepas bantal dari kursi 8D dan 8F. Pelaku kemudian memasukkan bantal ke tas miliknya.

GM Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa mengatakan tindakan melepas atau membawa fasilitas kereta seperti bantal kepala tidak hanya merusak properti publik, namun juga mengurangi kenyamanan penumpang lain serta menimbulkan kerugian finansial. KCIC harus mengalokasikan anggaran operasional yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan.

Tak hanya kejadian beberapa hari yang lalu, pada tahun 2024 di bulan yang sama yakni Bulan Juli kejadian serupa pun terjadi. Pengambilan bantal tahan api milik Whoosh oleh oknum penumpang ini terjadi pada 11/7/2024 dengan Whoosh nomor G1247 rute Halim – Tegalluar. Kejadian ini dilaporkan oleh petugas pelayanan di atas kereta yang melakukan pemeriksaan kebersihan dan barang yang tertinggal di stasiun akhir.

Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Halim. (Foto: Dok. Istimewa)

Seperti diinformasikan dalam rangkaian postingan tersebut, bahwa pelaku telah berhasil terekam datanya lewat 44 CCTV yang tersedia pada setiap rangkaian kereta. Akun resmi kereta cepat yang merupakan kependekan dari Waktu Hemat, Operasi Optimal, Sistem Hebat (Whoosh) tersebut juga menulis bahwa merusak fasilitas Whoosh sama dengan mengganggu kenyamanan penumpang lain. Sampai dengan bulan Juli 2024, total sudah 6 kejadian bantal hilang dari kursi Whoosh berdasarkan pendataan yang dilakukan KCIC.

Lalu apa sanksi tegas yang berlaku pada pelaku yang telalu mengganggu kenyamanan fasilitas tersebut? Tindak pencurian bantal Whoosh termasuk suatu pengrusakan fasilitas publik, dan bahkan tindak pencurian. Maka sanksinya akan diberlakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan masuk dalam undang-undang pidana.

Namun, jika pelaku tersebut berinisiatif dan beritikad baik untuk mengembalikan, sanksi hukuman yang diberikan kemungkinan akan lebih ringan bahkan diselesaikan secara damai dengan alasan yang logis.

Adapun imbauan untuk menjaga fasilitas juga selalu diperdengarkan kepada penumpang saat perjalanan dilakukan. KCIC juga akan terus melakukan edukasi kepada penumpang untuk senantiasa menjaga dan merawat kereta api cepat pertama di Asia Tenggara ini. Meski terdapat 1.846 CCTV yang terpasang di seluruh layanan Whoosh, KCIC mengajak seluruh penumpang untuk tetap bersama-sama menjaga fasilitas yang disediakan demi kenyamanan bersama. Mari kita wujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan dengan menjaga fasilitas umum yang ada.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru