Thursday, March 20, 2025
HomeAnalisa Angkutan"Indonesia Airlines", Nama Laksana Flag Carrier Tapi Perusahaan dari Singapura, Ini Tanggapan...

“Indonesia Airlines”, Nama Laksana Flag Carrier Tapi Perusahaan dari Singapura, Ini Tanggapan Ditjet Hubud

Jagad netizen dihebohkan dengan hadirnya Indonesia Airlines. Disebut bikin heboh lantaran Indonesia Airlines adalah maskapai penerbangan komersial internasional yang akan mengudara di wilayah Indonesia, namun badan usaha maskapai tersebut bukan di Indonesia, pasalnya Indonesia Airlines didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd, perusahaan yang berbasis di Singapura

Seperti dikutip sintesanews.com, Indonesia Airlines akan mengoperasikan 20 armada yang terdiri dari pesawat berbadan kecil Airbus A321neo atau A321LR serta pesawat berbadan lebar Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.

Dari aspek SDM, Indonesia Airlines mempekerjakana tenaga-tenaga ahli dan berpengalaman dari maskapai global papan atas. Sebut saja posisi direktur operasional berasal dari Singapore Airlines dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, sementara direktur komersial berasal dari Emirates dan Asiana Airlines. Kemudian layanan kabin merekrut para profesional dari British Airways dan Emirates.

Kabarnta, satu orang Indonesia akan memimpin departemen operasi penerbangan, yang disebut-sebut merupakan salah satu pilot terbaik Indonesia yang saat ini bekerja di maskapai asing.

Indonesia Airlines berambisi menggabungkan kemewahan perjalanan jet pribadi dengan kenyamanan penerbangan komersial melalui layanan premium yang eksklusif.

Sesuai namanya, Indonesia Airlines akan beroperasi dengan melayani penerbangan internasional dari Bandara Soekarno-Hatta. Nah, ini kemudian yang menjadi kontroversi, dengan layanan premium dan menyandang nama ‘Keindonesiaan’ yang kuat, maka Indonesia Airlines justru mencerminkan sebagai flag carrier.

Meskipun berbasis di Singapura, pendiri sekaligus CEO dari Calypte Holding Pte. Ltd. adalah seorang pengusaha Indonesia asal Aceh yaitu bernama Iskandar. Menurut laman resmi Calypte, Iskandar lahir di Bireuen, Aceh, pada 7 April 1983.

Iskandar merupakan lulusan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Ia sempat bekerja di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2006-2009. Kariernya berlanjut di dunia perbankan dan asuransi, yang membawanya bertemu dengan para ahli kelistrikan.

Dari pengalaman tersebut, Iskandar mulai memahami bisnis energi dan investasi. Pada 2015, ia memutuskan untuk meninggalkan dunia perbankan dan mulai mengembangkan proyek kelistrikan di Indonesia dengan dukungan investor asing.

Pada 2017, ia mendirikan perusahaan kelistrikan sendiri, meski awalnya menghadapi tantangan besar. Namun, ketekunannya membuahkan hasil, dan saat pandemi Covid-19 melanda, Iskandar justru melihat peluang baru dengan mengembangkan bisnis kelistrikan di Singapura.

Dari sinilah lahir Calypte Holding, dimana Iskandar sebagai Executive Chairman. Calypte Holding kini melebarkan sayapnya ke industri penerbangan. Jadi Indonesia Airlines merupakan pengembangan bisnis dari perusahaan Calypte Holding yang telah didirikan oleh Iskandar sejak 2017 di Singapura.

Tanggapan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Mokhammad Khusnu, Plt Kepala Bagian Kerja sama Internasional Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) mengatakan, sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Beroperasi Singkat, Maskapai Indonesia Ini Tinggal Cerita

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru