Saturday, October 5, 2024
HomeDaratIngin Berkendara di Luar Negeri, Ada Dua SIM Yang Bisa Anda Gunakan,...

Ingin Berkendara di Luar Negeri, Ada Dua SIM Yang Bisa Anda Gunakan, Apa Saja Ya?

Sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengendara, SIM (Surat Izin Mengemudi) ternyata tidak hanya bisa digunakan di dalam negeri, melainkan di luar negeri pun bisa menggunakan SIM yang sama. Ini merupakan salah satu dampak positif dari hubungan multilateral yang dijalin Indonesia dengan beberapa negara lain yang masuk ke teritori Asia Tenggara dan Australia.

Baca Juga: Visa on Arrival, Bisa Berdampak Pada Risiko Keamanan di Dalam Negeri

Seperti yang dihimpun KabarPenumpang.com dari berbagai sumber, satu poin yang patut digaris bawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda. Ambil contoh Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, Anda tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa Anda memang layak untuk mengemudi. Lain cerita jika Anda tinggal di Malaysia lebih dari 3 bulan, maka Anda diwajibkan untuk mengubah SIM Indonesia Anda ke SIM Malaysia.

Berbeda dengan peraturan yang berlaku di Singapura. Anda bebas berkendara di Negeri Singa menggunakan SIM Indonesia selama 12 bulan, terhitung sejak kedatangan Anda di Singapura. Lebih dari itu, Anda tetap harus mengubah SIM Indonesia ke SIM Singapura.

Secara regional, berlakunya SIM Indonesia di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN pada tahun 1985 silam. Pada waktu itu, negara ASEAN seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja belum ikut serta dalam kesepakatan tersebut. Barulah pada tahun 1995 Vietnam bergabung dan disusul Laos, Myanmar pada tahun 1997, dan Kamboja pada 1999. Sejak saat itu, SIM Nasional Indonesia berlaku di seluruh ASEAN.

Selain di ASEAN, sebenarnya SIM Nasional Indonesia kita juga bisa digunakan di negara-negara lain. Ketika Anda berkunjung di Sydney, Australia, Anda bisa menyetir menggunakan SIM Nasional Indonesia, setelah Anda menerjemahkan SIM Indonesia di Konsulat Jenderal Indonesia di Sydney. SIM Indonesia sendiri bisa digunakan selama tiga bulan terhitung sejak tanggal kedatangan.

Sumber: istimewa

Sementara itu, SIM Internasional sendiri merupakan SIM yang berlaku secara global dan bisa digunakan di kebanyakan negara di dunia. Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari tahapan sebelumnya yang diadakan pada tahun 1949.

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor. Untuk Indonesia sendiri, SIM Internasional diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), sebelum akhirnya penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, terhitung sejak 3 Desember 2010.

Baca Juga: Petualangan, 47 Negara Dilalui Tanpa Penerbangan Selama 3 Tahun

Berbeda dengan SIM Nasional Indonesia, SIM Internasional memiliki penggolongannya sendiri. Golongan A untuk sepeda motor dengan berat kosong tidak melebihi 400 kg ; Golongan B untuk mobil dengan kapasitas maksimal 8 orang termasuk pengemudi ; Golongan C untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum 3.500 kg ; Golongan D untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 8 orang ; dan Golongan E untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer).

Untuk membuatnya, Anda cukup membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli beserta fotokopinya, paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6 (pria menggunakan dasi ; wanita menggunakan blazer), dan satu lembar materai Rp6.000. Bawa semua persyaratan tersebut ke kantor Korlantas Polri Jakarta, dan petugas akan menunjukkan langkah-langkah selanjutnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru