Indonesia memiliki berbagai macam transportasi darat baik angkutan kota, angkutan desa, dalam kota, maupun antarkota antarporvinsi. Semua angkutan ini mulai beroperasi dari satu tempat yakni terminal.
Terminal di Indonesia dibagi dalam tiga tipe yakni Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Di mana masing-masing ini pun terpisah pula wewenangnya seperti milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan teminal. Dirangkum dari berbagai laman sumber, penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewennagan.
Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
Kemudian, terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
Sedangkan terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES). Klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal.
Tipe yang berbeda juga akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula. Demikian pula halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya.
Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (PM 132 tahun 2015). Pembagian kelas terminal ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan.
Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi, Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A.
Lalu Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B. Yang terakhir, Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C.
Bagi Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Dari Sistem Pencahayaan Sampai Pengisian Listrik, Inilah Deretan Terminal Bus Ramah Lingkungan