Friday, April 26, 2024
HomeDaratJatuh dari Tangga Pesawat, Eks Pramugari Qantas Tuntut Rp4,5 Miliar untuk Cidera...

Jatuh dari Tangga Pesawat, Eks Pramugari Qantas Tuntut Rp4,5 Miliar untuk Cidera Permanen

Keteledoran ketika bekerja memang kerap terjadi, apapun bidang pekerjaannya – tidak terkecuali bagi seorang awak kabin (pramugari). Namun kali ini yang dianggap teledor bukan sang pramugari, melainkan pihak maskapai. Seperti yang menimpa seorang pramugari dari maskapai asal Negeri Kangguru, Qantas, Margaret Chapman menuntut pihak maskapai karena telah menyebabkan dirinya terpeleset hingga menyebabkan cidera yang lumayan parah.

Baca Juga: Pesawat Diterjang Turbulensi, Awak Kabin American Airlines Alami Cedera

Seperti yang dilansir KabarPenumpang.com dari laman dailymail.co.uk (13/5/2019), wanita yang kini berusia 47 tahun tersebut sempat terjatuh ketika menggunakan mobile stairway (tangga pesawat portable) pepada sebuah penerbangan yang terjadi pada April 2015 silam. Kejadian ini sendiri terjadi di Brisbane Airport dan apa yang ada diingatan Margaret adalah kala itu cuaca tengah hujan.

Singkat cerita, Margaret jatuh dan ia mengalami cidera pada bagian leher, bahu, dan ibu jari. Tidak hanya sekedar cidera yang mampu pulih, namun cidera yang dialami oleh Margaret ini tergolong sebagai cidera permanen yang dimana secara tidak langsung akan mempengaruhi pola kehidupan Margaret ke depannya.

Berlandaskan cidera permanen yang diidap dirinya, Margaret lalu melayangkan gugatan terhadap pihak Qantas karena ia beranggapan bahwa pihak maskapai telah lalai dan menyebabkan Margaret cidera.

“Insiden itu sebenarnya bisa dihindari oleh Qantas jika telah menyediakan peralatan dan pelatihan yang tepat,” ujar Margaret.

Margaret mengatakan bahwa sebenarnya Qantas harus sudah paham betul bahwa apabila cuaca tengah hujan, maka penggunaan mobile stairway bisa dihindari guna meminimalisir risiko tergelincir.

Di sini, Margaret menggugat pihak Qantas senilai US$315.000 atau yang setara dengan Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Adakah Yang Berbeda Antara Pramugari dan Awak Kabin?

“Tetapi karena kelalaian terdakwa (Qantas), penggugat (Margaret) jadi terpaksa menderita uka-luka tersebut,” ujar salah satu laporan yang diduga akan dibawa ke pihak pengadilan.

Sebagai bentuk pembelaan pihak maskapai, mereka mengatakan bahwa penggunaan mobile stairway dikarenakan bangunan terminal tempat pesawat terkait parkir sedang tidak memiliki garbarata (sky bridge) yang bisa digunakan, sehingga mereka lebih memilih untuk menggunakan mobile stairway.

Menurut Anda, siapa yang salah di sini?

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru