Saudi Arabian Airlines (Saudia) belum lama ini digugat oleh lessor, Alif Segregated Portfolio Company, sebesar US$460 juta atau sekitar Rp6,5 triliun (kurs 14.261). Gugatan itu didasari oleh tudingan bahwa Saudia telah melanggar perjanjian sewa atas 50 pesawat Airbus miliknya.
Baca juga: Lion Air Digugat 9 Leasing Pesawat Rp189 Miliar, Pengamat: Tak Ada Iktikad Baik Bayar Utang
Selain dituduh telah melanggar perjanjian sewa, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi London juga didasari oleh berbagai tuduhan lainnya, seperti melanggar pembayaran dan perjanjian maintenance, serta berbagai biaya lainnya.
Gugatan atas 50 pesawat Airbus itu bermula saat lessor Alif Segregated Portfolio Company sepakat mengucurkan dana sebesar US$8,2 miliar atau sekitar Rp116 triliun untuk membeli berbagai pesawat, dengan rincian 30 Airbus A320neos dan 20 Airbus A330-300 kepada Airbus. Pesawat-pesawat yang dibeli melalui entitas bisnis lain, Alif International Airfinance Corporation (IAFC) tersebut kemudian disewakan ke Saudia.
Berdasarkan dokumen perjanjian sewa yang dimiliki IAFC, Alif Segregated Portfolio Company, sebagai induk IAFC mengklaim bahwa maskapai yang belakangan banyak disebut-sebut di Indonesia lantaran akan menerbangkan pesawat yang ditumpangi Habib Rizieq Shihab (HRS) ini, telah gagal membayar sewa dasar pesawat setelah beberapa kali berusaha untuk menunda kewajiban pembayaran.
Tak hanya itu, Alif juga mengklaim bahwa maskapai nasional dari Arab Saudi itu juga terlibat dalam pergantian mesin secara ilegal, tanpa sepengetahuan Alif sebagai lessor atau pemilik pesawat.
“Kami saat ini sedang berdiskusi dengan lessor untuk menyelesaikan perbedaan kontrak, dan kami percaya bahwa akal sehat pada akhirnya akan menang,” kata juru bicara Saudia kepada Reuters, sebagaimana dikutip dari Simple Flying.
Hanya saja, sekalipun gugatan tersebut telah diajukan, pihak lessor mengaku proses hukum belum berjalan. Meski demikian, seharusnya, saat gugatan sudah dilayangkan, lessor sudah berhak untuk melarang maskapai untuk menerbangkan pesawat atau notice of default and grounding. Kasus ini agaknya mirip seperti gugatan Goshawak Aviation Ltd ke Lion Air.
September akhir lalu, maskapai dengan market share terbesar di Indonesia ini juga digugat leasing pesawat, Goshawak Aviation Ltd di Pengadilan London. Gugatan dimaksudkan untuk menagih biaya sewa tujuh unit pesawat Boeing 737 senilai €10 juta atau setara Rp189 miliar (kurs Rp17.270) yang dilanggar oleh Lion Air.
Baca juga: Saudia vs Etihad, Siapa Juara di Kelas Ekonomi?
Perjanjian sewa tujuh pesawat Boeing 737 dilakukan secara terpisah dalam rentang tahun 2015 hingga 2020. Saat perjanjian, Lion Air membayar deposit setara 5,5 juta euro.
Goshwaks dan delapan perusahaan terafiliasi mengaku Lion Air memiliki tunggakan pembayaran berkisar USD1,76 juta – 2,5 juta euro per perusahaan. Para penggugat berharap bisa memenangkan gugatan dan memperoleh kompensasi akibat kontrak yang dilanggar oleh Lion Air sekitar 10 juta euro.