Friday, April 26, 2024
HomeBandaraKeluar Bandara Ini, Wisman Dilarang Menggunakan Kantong Plastik, Kenapa Ya?

Keluar Bandara Ini, Wisman Dilarang Menggunakan Kantong Plastik, Kenapa Ya?

Jika Anda berencana untuk berkunjung ke Kenya, bersiaplah untuk menghadapi salah satu peraturan unik di sana, yaitu pelarangan penggunaan kantong plastik. Tercatat, Kenya merupakan salah satu negara di Afrika yang menganut peraturan pelarangan tersebut, lainnya adalah Rwanda, Kamerun, Guinea-Bissau, Mali, Tanzania, Uganda, Ethiopia, dan Malawi. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya pencegahan pencemaran lingkungan, karena sifat plastik sendiri yang sulit diurai.

Baca Juga: Yang Tabu Saat Anda Berada di Bandara

Sebagaimana yang dihimpun KabarPenumpang.com dari laman the-star.co.ke (28/8/2017), Otorita Lingkungan dan Manajemen Nasional mengatakan bagi setiap wisatawan yang datang ke Kenya dan ketahuan membawa kantong plastik, maka mereka wajib meninggalkannya di bandara. Yang dimaksud adalah Jomo Kenyatta
International Airport yang berlokasi kota Nairobi. Hal ini mengikuti putusan pihak Pengadilan Tinggi yang melarang penggunaan kantong plastik yang dinilai kurang efektif di negara tersebut. Pelarangan ini tidak berlaku di daerah yang berada di luar teritori negara Kenya.

Keputusan tersebut membuat Kenya menjadi negara terakhir di Afrika yang memperkenalkan larangan penggunaan kantong plastik setelah Mauritania, yang diketahui memberlakukan peraturan serupa sejak tahun 2013 silam. Selain itu, ini merupakan kali ketiga pemerintah mengeluarkan peraturan yang sama, setelah sebelumnya gagal di tahun 2007 dan 2011.

Meski begitu, Kenya Association of Manufacturers mengatakan larangan tersebut belum berdampak signifikan pada perputaran roda produksi. “Kami ingin mengklarifikasi bahwa, sebagai asosiasi produsen, kami tidak pernah menentang maksud dari larangan tersebut, yaitu untuk membersihkan negara kita, untuk meningkatkan kualitas hidup semua warga negaranya,” ungkap CEO eksekutif pabrik, Phyllis Wakiaga dalam menanggapi hasil putusan pengadilan tersebut. “Kami hanya berbeda dengan cara pelaksanaannya saja, yang tidak memperhitungkan hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan secara memadai,” imbuhnya.

Ironi mulai muncul manakala isu tentang pergantian kantong plastik dengan tas ramah lingkungan. Banyak yang beranggapan bahwa tas ramah lingkungan tersebut akan menjadi tidak higienis ketika digunakan berulang kali untuk membuang sampah, hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial baru di Kenya.

Untuk memastikan kelancaran transisi dari kantong plastik, pihak pabrikan yang tergabung dalam sebuah asosiasi tersebut meminta pemerintah untuk melibatkan mereka dalam mengembangkan langkah-langkah yang bisa menjadi alternatif. Sebagai alternatif pelarangan, asosiasi tersebut telah mengembangkan dan mempresentasikan solusi pengelolaan limbah kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Baca Juga: 85% Kecelakaan Lalu Lintas di Kenya Karena Human Error

Proposal tersebut mencakup strategi bagaimana mengelola limbah di negara tersebut dan juga proses menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Kenya. “Kami meminta Kementerian Lingkungan untuk meninjau proposal ini karena potensinya akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutur Phyllis.

Diketahui, saat ini terdapat lebih dari 176 perusahaan manufaktur plastik di dalam negeri, yang secara langsung mempekerjakan 2,89 persen dari seluruh warga Kenya atau lebih dari 60.000 orang. Jika pelarangan penggunaan plastik ini diterapkan, maka secara otomatis roda produksi akan terhenti dan karyawan di manufaktur tersebut akan kehilangan pekerjaannya. Tidak hanya karyawan, pendapatan negara juga otomatis akan berkurang karena penutupan manufaktur kantong plastik.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru