Friday, March 29, 2024
HomeDaratMau Membatalkan atau Merubah Jadwal Tiket Kereta Api? Baca Ini Dulu Ya!

Mau Membatalkan atau Merubah Jadwal Tiket Kereta Api? Baca Ini Dulu Ya!

Lebaran yang tak sampai sebulan lagi sepertinya sudah membuat banyak masyarakat tak sabar ingin mudik ke kampung halaman masing-masing. Ini terbukti dengan antusiasnya pembelian tiket mudik lebaran 2018 dimana hanya tersisa sekitar 10-20 persen tiket yang belum terjual.

Baca juga: Refund Tiket Kereta di India, Bisa Dilacak Real Time dan Hanya Butuh Proses 5 Hari

Apalagi dengan libur lebaran para pekerja yang diberikan selama tujuh hari untuk menikmati masa-masa berkumpul di kampung halaman bersama keluarga besar. Bagi masyarakat yang sudah membeli tiket dan ingin mempercepat keberangkatan atau memundurkan kepulangan bisa melakukan beberapa hal dari mulai membatalkan tiket hingga menukar dengan tiket baru.

KabarPenumpang.com merangkum dari situs resmi PT KAI dimana penumpang bisa merubah jadwal kereta api yang sama pada hari berbeda, kereta api berbeda pada hari yang sama atau bahkan kereta api berbeda dengan hari yang berbeda. Ada beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk melakukan hal ini.

1. Pembatalan 60 menit atau satu jam sebelum keberangkatan
Memang, PT KAI memberikan waktu pembatalan tiket satu jam sebelum keberangkatan. Tetapi untuk menghindari antrian yang panjang baiknya pembatalan dilakukan jauh-jauh hari dan jangan lupa untuk mengisi formulir pembatalan yang telah disediakan PT KAI di masing-masing stasiun.

2. Pembatalan harus si empunya tiket atau diwakilkan
Jika ingin melakukan pembatalan punya pribadi maupun rombongan baiknya datang sendiri untuk melakukannya. Namun jika tidak bisa hadir, maka diwakilkan dengan surat kuasa yang sudah di tanda tangan berserta fotocopy identitas si empunya boarding pass dan penerima kuasa. Jika membatalkan lebih dari satu penumpang dan kode booking sama maka fotocpy bukti identitas dan surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari beberapa orang penumpang.

3. Terpotong 25 persen
Untuk setiap transaksi akan dikenakan biaya 25 persen dari tarif kereta diluar biaya pemesanan. Ini adalah biaya kompensasi atas perubahan jadwal tiket penumpang. Ini merupakan nilai irata-rata yang dibebankan perusahaan transportasi baik pesawat bus atau kereta api.

4. Biaya pembatalan transfer ataupun tunai
Dana pengembalian yang sudah dipotong 25 persen dari harga tiket akan dikembalikan kepada penumpang bisa melalui transfer atau tunai. Biasanya waktu pengembalian untuk tunai 30 hari kerja setelah pengajuan formulir pembatalan dan 45 hari kerja bagi yag ditransfer melalui rekening.

Untuk waktu pengembalian dana tunai sendiri bisa dilakukan di tasiun Serang, Rangkasbitung, Gambir, Pasar Senen, Bogor, Bekasi, Cikampek Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang dan Brebes, Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Cepu, Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo, Yogyakarta, Lempuyangan, Solobalapan, Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, Blitar, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan, Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, Rantauprapat, Padang, Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau, Baturaja, Kotabumi dan Tanjungkarang.

Baca juga: Buntut Kisruh Diplomatik, Sejumlah Maskapai Penerbangan Lalukan Refund Tiket Dari dan Ke Qatar

5. Selisih tarif dibebankan
Bagi penumpang yang ingin membatalkan dan mengubah tiket langsung saat pembatalan baiknya bawa dana di dompet. Sebab, setiap selisih tarif dengan jadwal baru bisa lebih tinggi dari sebelumnya dan selisih tersebut akan dibebankan pada di penumpang. Tetapi jika harga lebih rendah atau sama dengan sebelumnya maka tidak akan ada pengembalian bea atas selisih tarif tersebut.

6. Formulir pembatalan hilang
Jika penumpang memilih untuk pengambilan dana pembatalan secara tunai, maka formulir pembatalan harus dibawa saat pengembalian dana. Tetapi bila formulir tersebut hilang, maka penumpang diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari kepolisian saat pengambilan dana tunai di loket.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru