Akesibilitas transportasi umum dewasa ini semakin dimudahkan. Hal ini terlihat berbagai transportasi dari pinggiran Ibu Kota Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok ditambah rute dan armadanya.
Seperti yang baru saja dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang meluncurkan layanan bus Transjabodetabek rute Vida Bekasi-Cawang. Bukan hanya mempermudah, tetapi memperkuat aksesibilitas transportasi massal.
Baca juga: Transjabodetabek Layani Alam Sutera-Blok M, Transjakarta Layani Depok-Jakarta
Ini pula mendukung mobilitas warga dari kawasan penyangga menuju ke pusat kegiatan di Jakarta. Kehadiran Transjabodetabek rute baru ini, Kemenhub berharap agar pemerintah daerah konsisten dalam melanjutkan program-program yang berkaitan dengan transformasi penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan.
Rute Vida Bekasi-Cawang sendiri, merupakan rute kedua yang beroperasi dan diuji coba dari tujuh rute yang disetujui izin layanannya oleh Kemenhub. Yang mana rute tersebut sudah sesuai dengan surat dari DJITM (Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda) kepada Direktur Utama Transportasi Jakarta Nomor AJ.206/1/3DJITM/2025 tanggal 21 April 2025 perihal Persetujuan Pelaksanaan Uji Coba Trayek Angkutan Orang Dalam Trayek Pelayanan Angkutan Perkotaan Transjabodetabek Reguler.
Baca juga: Jejak Sejarah Jalur Cabang Menuju Indramayu dan Karangampel yang Berpusat di Jatibarang
Dua rute potensial yang sudah beroperasi yakni Alam Sutera-Blok M dan Vida Bekasi-Cawang. Lima lainnya yang belum beroperasi yang akan segera menyusul dua rute potensial sebelumnya dalah Terminal Depok-Terminal Kampung Rambutan, Sawangan-Lebak Bulus, Grand Wisata-Cawang, Bojonggede-Kampung Rambutan.
Kehadiran tujuh rute potensial ini diharapkan membuka layanan transportasi di wilayah Bodetabek sehingga memudahkan mobilitas masyarakan dari dan ke Jakarta. Untuk diketahui, sebelum ketujuh rute mulai diuji coba dan beroperas, Kemenhub juga melihat kondisi di lapangan.
Pasalnya Transjabodetabek reguler yang diberikan izinnya harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek. Dalam layanan ini, DTJM juga berhubungan dengan PT Transjakarta untuk melibatkan operator lokal dan bersama-sama melayani cakupan Transjabodetabek regular.
Sebelumnya, selain tujuh rute ini juga ada beberapa rute lainnya yang diusulkan. Namun tidak semua disetujui salah satunya rute Terminal Jatijajar-Kampung Rambutan.
Ini karena sudah ada layanan operator eksisting yang melayaninya.
Baidu Ekspansi Bisnis ke Eropa Melalui Taksi Tanpa Pengemudi