Wednesday, December 3, 2025
HomeAnalisa AngkutanMulai Hari Ini Kereta Pedagang dan Petani Beroperasi, Ini Aturan Barang Dagangan...

Mulai Hari Ini Kereta Pedagang dan Petani Beroperasi, Ini Aturan Barang Dagangan yang Bisa Dibawa

Yang ditunggu pun akhirnya tiba. Ya, rangkaian kereta petani dan pedagang resmi beroperasi melayani penumpang mulai dari Stasiun Rangkasbitung hingga Stasiun Merak pulang pergi. Kereta ini sudah bisa digunakan masyarakat per 1 Desember 2025 sebagai langkah dan terobosan baru dari PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI).

Layanan kereta pedagang dan petani akan dirangkaikan pada KA Lokal/Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 tempat duduk. Per hari akan ada 7 perjalanan bolak-balik, dari Merak dan Rangkasbitung. Jadwal disesuaikan dengan jadwal KA Lokal Merak dari Stasiun Rangkasbitung.

Untuk bisa menikmati layanan ini, pengguna kereta petani dan pedagang hanya perlu datang ke loket registrasi yang sudah disiapkan dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi untuk diverifikasi petugas terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu petani dan pedagang.

Registrasi ini sudah bisa dilakukan sebelum jadwal hari keberangkatan dan pada saat akan menggunakan perjalanan kereta petani dan pedagang. Dengan memiliki kartu petani dan pedagang ini, pengguna dapat dengan menggunakan layanan perjalanan ke depan. Salah satunya pelanggan bisa melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta petani dan pedagang mulai H-7 keberangkatan di loket-loket stasiun Commuter Line Merak.

Namun, perlu diketahui juga, tidak semua barang diperbolehkan untuk dibawa di kereta tersebut. KAI Commuter dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025), merinci sederet barang yang tidak bisa dibawa pada layanan kereta khusus pedagang dan petani.

Dilansir dari laman Detik menyebutkan:
• Barang bawaan yang berbau menyengat dan barang yang mudah terbakar dilarang dibawa di kereta.
• Hewan ternak juga dilarang dibawa di kereta.
• senjata tajam atau senjata api dilarang dibawa di kereta.

Dalam hal ini KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan lainnya dalam layanan kereta petani dan pedagang ini, salah satunya barang dagangan yang bisa dibawa adalah sebanyak 2 koli atau 2 tentengan, dengan dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.

Seperti layanan Commuter Line Merak, kereta petani dan pedagang ini dipatok tarif PSO sebesar Rp3.000. Diketahui, PSO adalah insentif berupa subsidi dari Pemerintah melalui DJKA yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api sehingga dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Pengujian dilakukan juga untuk memastikan pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.

Inovasi Baru, Ternyata Ini Alasan KAI Membuat Kereta Petani dan Pedagang

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru