Belakangan kendaraan online makin merebak di Jakarta baik aplikasi yang digunakan besutan anak bangsa ataupun besutan luar negeri. Seiring maraknya kendaraan dengan aplikasi ini, pemerintah akhirnya menganggap bahwa kendaraan pribadi yang digunakan sebagai taksi online wajib melakukan uji KIR.
Ini diharuskan agar tidak terjadi kecemburuan sosial dari angkutan umum lainnya. Namun banyak pemilik kendaraan pribadi yang belum mau melakukan pengujian KIR hingga akhirnya banyak mobil-mobil yang dikandangkan.
Sayangnya, uji KIR bagi taksi online belum banyak dilakukan. Karena pemilik aplikasi belum jelas menyebarkan pemberitahuan untuk melakukan uji KIR tersebut.
Sebenarnya apa sih kegunaan KIR atau KEUR? KIR atau KEUR (dalam bahasa Belanda) adalah serangkaian kegiatan menguji kendaraan tertentu yang sudah ditetapkan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Kegitan pengujian ini langsung dibawah Dinas Perhubungan yang diberlakukan bagi kendaraan umum seperti mobil penumpang, bus, truk dan kendaraan lainnya yang tidak berplat kuning seperti bus pariwisata atau kendaraan pribadi.
Biasanya kendaraan yang melakukan uji KIR adalah yang menggunakan mesin diesel berbahan bakar solar. Atau kendaraan angkutan umum lainnya yang wajib melakukan uji KIR walupun bukan bermesin diesel dan tidak menggunakan solar sebagai bahan bakarnya.
Selain itu, pengujian KIR ini tidak berlaku bagi kendaraan beroda dua. Nantinya setelah pengujian KIR, bila kendaraan sudah memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan memberikan tanda uji.
Dalam pelayanan uji KIR ada 9 pelayanan yakni kendaraan pertama, perpanjangan atau penghapusan kendaraan. Masing-masing jenis ini memerlukan dokumen yang berbeda dan mewajibkan melampirkan fotocopy STNK. Nantinya pada uji KIR ini akan dimulai dari Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Kemudian kendaraan berplat kuning akan mminta izin operasi dari Dinas Perhubungan wilayah masing-masing.
Dalam pengujian KIR ini, kendaraan akan dikenakan biaya operasional dan yang di tanggung oleh angkutan umum lebih mahal dibandingkan mobil biasa. Namun, sebenarnya ada pajak yang tidak dibebankan pada kendaraan berplat kuning yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam surat edaran Dirjen Pajak No. SE-119/PJ/2010.
Pembiayaan uji KIR dasarnya juga relatif murah yakni sekitar Rp65 ribu per enam bulan. Sementara pajak yang dikenakan pada kendaraan lainnya lebih mahal dari itu. Waktu pengujian KIR ini pun bisa dikatakan tidak lama yakni satu jam untuk setiap kendaraan.