Saturday, April 20, 2024
HomeBus dalam kotaPaksa Turun Penumpang Tanpa Masker, Operator Bus di Jepang Diganjar Sanksi Administrasi

Paksa Turun Penumpang Tanpa Masker, Operator Bus di Jepang Diganjar Sanksi Administrasi

Sebuah operator bus kota di Jepang belum lama ini mendapatkan teguran kedisiplinan, setelah pada 1 September lalu, ada pengemudi bus yang memerintahkan seorang penumpang yang menolak memakai masker untuk turun dari bus. Hal tersebut dikatakan sebagai kasus pertaama yang terjadi di Jepang.

Baca juga: Gegara Pandemi, Perusahaan Bus di Jepang Ubah Armadanya Jadi Tempat Sauna

Dikutip dari mainichi.jp (3/9/2022), Biro Transportasi Distrik Chubu Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata memberlakukan tindakan disipliner administratif kepada Izuhakone Bus Co., operator bus yang berkantor pusat di kota Mishima, Prefektur Shizuoka, berdasarkan Undang-Undang Transportasi Jalan.

Buntut dari aksi pengemudi bus, pengoperasian dua unit bus perusahaan dihentikan selama total 25 hari untuk setiap bus. Biro Transportasi mengatakan bahwa ini adalah kasus pertama di Jepang di mana seorang operator bus umum telah dihukum karena insiden penggunaan masker.

Menurut sumber termasuk biro transportasi, seorang wanita naik bus rute tetap di kota Izunokuni di Prefektur Shizuoka pada 7 April tanpa mengenakan masker. Pengemudi berusia 66 tahun memintanya untuk bekerja sama melalui pengumuman di dalam bus, tetapi setelah dia menolak untuk mematuhi, pengemudi menghentikan kendaraan dan membuatnya turun.

Menyusul keluhan penumpang, Biro Transportasi melakukan peninjauan atas insiden tersebut. Biro menyimpulkan bahwa tindakan pengemudi itu melanggar hukum setelah mengonfirmasi bahwa pengemudi tidak memiliki alasan yang sah untuk menolak perjalanan dan memaksa wanita itu turun sebelum mencapai halte bus. Itu juga menentukan bahwa operator bus tidak menginstruksikan dengan benar kepada pengemudi untuk menanggapi potensi insiden atas penumpang yang menolak memakai masker.

Undang-undang Transportasi Jalan mengatur bahwa pengemudi tidak dapat menolak tumpangan kecuali untuk beberapa kasus seperti ketika penumpang mabuk berat atau bertindak kasar terhadap pengemudi, tetapi undang-undang tidak memiliki ketentuan tentang masker.

Baca juga:Tips Mengirit Yen di Jepang? Cek Dulu Caranya

Pihak operator Bus Izuhakone menjelaskan bahwa pengemudi mengatakan pada persidangan, “Seorang penumpang naik bus dari dekat rumah sakit, jadi saya pikir wanita itu (tidak mengenakan topeng) akan merepotkan penumpang lain.” Meski begitu, Biro Transportasi mengatakan tidak mengetahui mengapa wanita itu menolak memakai masker.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru