Friday, April 17, 2026
HomeBandaraPegang Paspor British Citizen Tapi Ditolak Masuk Cina, Penumpang Ini Malah Dideportasi!

Pegang Paspor British Citizen Tapi Ditolak Masuk Cina, Penumpang Ini Malah Dideportasi!

Niat hati ingin menikmati liburan solo selama 10 hari di Cina, seorang wanita berusia 26 tahun asal Douglas, Isle of Man, justru harus menelan pil pahit. Setelah menempuh penerbangan melelahkan selama 12 jam dari Bandara Gatwick, London, ia ditolak masuk dan langsung dideportasi oleh otoritas imigrasi di Shanghai.

Kejadian ini bermula dari perbedaan persepsi mengenai aturan bebas visa terbaru yang diberlakukan Pemerintah Cina untuk warga negara Inggris. Penumpang tersebut meyakini bahwa paspor miliknya, yang diterbitkan di Isle of Man namun mencantumkan status sebagai British Citizen, sudah tercakup dalam perjanjian bebas visa tersebut.

Setibanya di meja transfer domestik di Shanghai untuk melanjutkan penerbangan ke Guangzhou, petugas imigrasi mulai menunjukkan raut wajah bingung saat memeriksa paspornya. Petugas kemudian menanyakan visa masuk milik penumpang tersebut.

Meskipun wanita ini bersikeras bahwa Isle of Man adalah bagian dari Kepulauan Inggris (British Isles), pengawas imigrasi setempat menyatakan hal yang berbeda. Menurut otoritas Cina, paspor tersebut dianggap tidak termasuk dalam kategori United Kingdom (UK) atau Great Britain yang mendapatkan fasilitas bebas visa 30 hari. Akibatnya, ia dinyatakan tidak memiliki izin masuk yang sah.

Situasi semakin memanas ketika upaya komunikasi dengan Konsulat Inggris di Shanghai terhambat karena perbedaan waktu. Penumpang malang ini menggambarkan pengalamannya seperti seorang buronan. Ia dikawal ketat oleh petugas keamanan melewati area pemeriksaan dan dipaksa naik kembali ke pesawat menuju Inggris.

Lebih menyesakkan lagi, paspornya disita selama penerbangan pulang dan baru dikembalikan setibanya di Bandara Gatwick. “Tidak ada yang membuatmu merasa lebih sendirian selain ditolak masuk ke sebuah negara dan tidak tahu apa yang sedang terjadi pada dirimu,” ungkapnya kepada BBC.

Untuk diketahui, Isle of Man adalah wilayah Crown Dependency atau dependensi mahkota, bukan bagian dari United Kingdom secara administratif, meski secara geografis berada di Kepulauan Inggris. Hal inilah yang seringkali memicu zona abu-abu dalam perjanjian internasional, termasuk urusan bebas visa.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelancong, khususnya pemegang paspor dengan status wilayah khusus. Perbedaan penafsiran antara dokumen identitas dan perjanjian diplomatik antarnegara bisa berujung pada deportasi yang merugikan secara materi dan mental.

Saat ini, penumpang tersebut telah meminta klarifikasi kepada pemerintah setempat mengenai mengapa paspor yang mengidentifikasi pemegangnya sebagai British Citizen tidak diakui dalam perjanjian internasional tersebut.

Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa Rombongan bagi WNI: Minimal 3 Orang dan Syarat Khusus Lainnya

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru