Thursday, April 18, 2024
HomeDaratPolemik Biaya Ekstra di Top Up Kartu Uang Elektronik, Setujukah Anda?

Polemik Biaya Ekstra di Top Up Kartu Uang Elektronik, Setujukah Anda?

Baru-baru ini Bank Indonesia mengeluarkan aturan tentang pembebanan biaya tambahan untuk layanan top up (isi ulang) pada kartu uang elektronik. Hal ini membuat banyak masyarakat pengguna e-money gerah dan mencibir dengan penambahan biaya ini.

Memang penambahan biaya tidak banyak, tetapi tetap saja, yang harusnya mengisi dengan mudah, praktis dan sesuai nominal jadi harus menambah beberapa ribu lagi untuk mengisi uang elektronik. Gerahnya masyarakat ini dilampiaskan pada media sosial Facebook. Banyak yang mencibir pemerintah menambahkan biaya untuk masalah negara dan lainnya.

Baca juga: TransJakarta Perkenalkan 3 Varian Bus Baru, Lebih Bersahabat Bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

KabarPenumpang.com merangkum dari beberapa sumber, sebenarnya uang elektronik yang digunakan berbentuk kartu dan memiliki izin dari Bank Indonesia (BI). Kartu ini tidak menggunakan pin dan dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification), sehingga bisa berpindah tangan, sejumlah uang yang tersimpan dalam kartu ini pun tak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan limitnya juga dibatasi Rp1 juta.

Beberapa bank yang mengeluarkan uang elektronik diantaranya adalah Bank BCA (Flash), Mandir (e-money), BRI (Brizzi) dan BNI (Tapcash). Dari pengamatan yang KabarPenumpang.com lakukan, banyak masyarakat yang mengeluhkan bila dikenakan biaya tambahan saat mengisi kartu. Diketahui usulan untuk biaya tambahan yang akan dikenakan saat mengisi kartu yakni sebesar Rp1.500-Rp2.000 untuk berapapun pegisiannya.

Wita Rachmawati (30 tahun), seorang sekretaris di bilangan Menteng yang sehari-hari menggunakan jasa KRL Jabodetabek menyebutkan, bahwa dirinya akan lebih memilih mengisi uang elektronik langsung di ATM bank yang mengeluarkan kartu. Sebab bila mengisi di ATM tidak akan di kenakan biaya tambahan dan mengirit. “Kalau untuk di Indomaret atau Alfamart biasanya kalau terpaksa, sebenarnya tidak mau kalau kena biaya tambahan,” ujarnya yang ditemui KabarPenumpang.com (18/9/2017).

Baca juga: Antisipasi Pelecehan Seksual di KRL, Ikuti Tips Berikut Ini

Namun, ada juga beberapa masyarakat yang menganggap tak masalah dengan biaya yang dibebankan. Hal ini karena biaya yang dibebankan pun tidak besar dan masih dianggap wajar. “Saya tidak masalah, ya kalau tidak sempat kan mau tidak mau dan biaya segitu bisa dikatakan lebih murah dibandingkan bila mengisi di ATM bersama yang bisa kena Rp6.500 per transaksi,” jelas seorang pengguna uang elektronik yang ditemui di Stasiun Gondangdia.

Adanya pro kontra ini, sebenarnya juga berawal dari Bank Indonesia (BI) yang menyatakan memberi izin bagi perbankan untuk memungut biaya isi saldo uang elektronik agar memenuhi kebutuhan infrastuktur alat bayar non tunai tersebut. Salah satunya adalah memperbanyak fasilitas pengisian saldo uang elektronik itu sendiri. Seperti di jalan Tol yang mengusung pembayaran tiket dengan uang elektronik, nantinya akan dibuat tempat top up atau isi ulang bagi uang elektronik.

Lebih lanjut, Sigit Pramono, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dalam sebuah perbincangan di MetroTV menyebutkan, “Idealnya pembebanan biaya infrastruktur pada top up dilakukan secara bersama-sama, sehinbgga tidak terasa terlalu memberatkan, artinya pihak pengusaha, pemerintah, dan masyarakat ikut ambil bagian dalam menanggung biaya infrastruktur tersebut.” Ia menambahkan bentuk dukungan dari pemerintah misalnya dengan pemberian insentif pada sektor perbankan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru