Tanggal 15 Mei mendatang, PT ASDP akan menaikkan tarif penyeberangan Merak – Bakauheni sekitar 10-14 persen dari tarif yang sudah ada. Tak hanya Merak – Bakauheni yang akan naik, tetapi 14 penyeberangan lainnya di seluruh Indonesia yang akan ikut naik tarifnya.
Baca juga: Mengenal Jenis Tarif di Lintasan Ferry Terpadat, Merak – Bakauheni
“Kita berlakukan pada tanggal 15 Mei pada pukul 00.00 waktu setempat. Jadi ini serentak di seluruh Indonesia dengan kapasitas penyeberangan antar-provinsi. Kenaikan terpadunya itu penumpang mengalami kenaikan sebesar 14,8 persen, sementara kendaraan itu kenaikannya rata-rata sekitar 10,45 persen,” kata Direktur Antar Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana di Kantor ASDP Merak, yang dikutip dari Detik.com Kamis (4/5/2017).
Baca juga: Mengenal Pelabuhan Merak, Gerbang Penyeberangan Tersibuk di Indonesia
Adanya kenaikan tarif ini dikarenakan pada tahun 2015 dan 2016, sempat ada penurunan BBM yang berdampak pada penurunan tarif penyeberangan kapal ferry. Dikarenakan penurunan ini, Kementerian Perhubungan harus mengevaluasi setiap enam bulan sekali terhadap tarif yang berlaku, sebab ada tertulis dalam peraturan.
Baca juga: Stasiun Merak, Pilihan Integrasi Lintas Moda Penumpang Kapal Ferry
Cucu mengatakan, kenaikan 14 persen disebabkan pada saat penurunan dua tahun belakangan sebanyak tiga kali tersebut, bila dijumlahkan mencapai 14 persen. Tak hanya itu, kenaikan Upah Minimun Regional (UMR) juga menjadi landasan atas kenaikan tarif penyeberangan.
“Itu kan kalau kita jumlahkan 4 persen ditambah 5 persen ditambah hampir katakanlah 3,38 itu 4 persen itu kan sekitar 13 persen. Sementara UMR kan naik terus, gaji pegawai baik darat maupun di dalam kapal kan tidak mungkin turun, walaupun waktu itu ada penurunan kan gaji tidak mungkin diturunkan operator,” ujarnya.
Baca juga: Mengenal Bakauheni, Pelabuhan Utama Penghubung Transportasi ke Sumatera
Dengan kenaikan tarif penyeberangan kapal ferry ini, Cucu mengatakan pihaknya akan meningkatkan standar pelayanan minimum dan keselamatan setiap operator kapal maupun perusahaan kapal yang beroperasi di semua pelabuhan. Pada kenaikan ini, Kemenhub berjanji akan ada perbaikan yang selaras pada standar pelayanan minimum di setiap pelabuhan, seperti Merak – Bakauheni yang pelayarannya 2 jam perjalanan.
Berikut daftar kenaikan tarif penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni:
Penumpang
-Dewasa 13.000 > 15.000
-Anak-anak 7.000 > 8.000
Kendaraan
Golongan I 20.000 > 22.000
Golongan II 45.000 > 50.300
Golongan III 100.000 > 114.000
Golongan IV (penumpang) 320.000 > 374.000
Golongan IV (barang) 285.000 > 326.095
Golongan V (penumpang) 700.000 > 774.00
Golongan V (barang) 590.000 > 644.227
Golongan VI (penumpang) 1.190.000 > 1.301.000
Golongan VI (barang) 860.000 > 998.000
Golongan VII 1.315.000 > 1.405.800
Golongan VIII 1.970.000 > 2.080.000
Golongan XI 3.230.000 > 3.251.200