Dalam pengembangan dan implementasi proyek Mass Rapid Transit (MRT), selain dukungan pendanaan dan teknologi, sisi lain yang sangat penting adalah payung hukum yang menaungi pengerjaan proyek serta pemanfaatannya kelak. Terlebih pada fase II yang menghubungkan lintas Timur-Barat (Cikarang – Balaraja) secara penuh mengandalkan koridor di bawah tanah.
Baca juga: Silvia Halim – Srikandi di Balik Konstruksi MRT Jakarta
Terkhusus tentang penggunaan ruang bawah tanah, Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar menyebutkan pihaknya membutuhkan tiga payung hukum yang sangat diperlukan untuk pengembangan MRT. “Tiga payung hukum itu sekiranya bisa menjadi rancangan peraturan yang kelak dapat disahkan oleh pemerintah dan DPRD,” ujar William kepada KabarPenumpang.com di Balai Kota hari ini (5/12/2017).
Ia menyebutkan tiga rancangan peraturan yang dimaksud, yang pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan ruang bawah tanah, lalu yang kedua adalah Undang-Undang Pertanahan yang menjadi wilayah Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan yang ketiga adalah Revisi Undang-Undang tengan Ibukota yang akan menjadi bahasan Kementerian Dalam Negeri. Willian menambahkan, kesemua yang disebut di atas menjadi ranah para pemangku kebijakan, dan berharap payung hukum yang memadai bisa ditelurkan untuk menunjanhg pengembangan MRT.
Pada prinsipinya, ruang bawah tanah terbagi menjadi dua, yakni ruang bawah tanah dangkal dan ruang bawah tanah dalam. Dangkal sama dengan ruang di bawah permukaan tanah sampai dengan kedalaman 10 meter. Di ruang bawah tanah dangkal ini antara lain boleh untuk pembangunan MRT, parkir/pondasi gedung, jalan, perdagangan (mall) dan jasa.
Baca juga: Box Girder MRT Jakarta Terakhir Sambungkan Jalur Lebak Bulus-Bundaran HI
Sementara ruang bawah tanah dalam, adalah ruang tanah yang kedalamannya melampaui 10 meter. Ruang tersebut untum pembangunan MRT, jalan, pondasi gedung, yang ini tidak diatur untuk perdagangan/jasa.
Atas kebutuhan pengembangan MRT tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan PT MRT Jakarta akan menyelenggarakan Lokakarya Pemerintahan Bawah Tanah yang akan berlangsung Rabu, 6 Desember 2017 di Balai Agung DKI Jakarta.