Tuesday, October 15, 2024
HomeAnalisa AngkutanSetelah 61 Tahun Berdiri, Merpati Nusantara Airlines Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi

Setelah 61 Tahun Berdiri, Merpati Nusantara Airlines Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Airlines (Persero) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023. Keputusan tersebut merupakan langkah lanjutan usai Merpati dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Tujuh BUMN Bakal Dibubarkan Erick Thohir, Salah Satunya Merpati Nusantara Airlines

Sebelumnya, pada September 2021, Menteri BUMN Erick Thohir telah bersiap membubarkan tujuh perusahaan negara karena sudah tidak beroperasi lagi, namun tercatat masih memiliki pekerja. Pekerja ini tidak mendapatkan kebijakan yang jelas, sehingga pemerintah akan memberikan kepastian melalui pembubaran BUMN. Dan di sektor transportasi, terdapat nama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Merpati Airlines didirikan pada 1962 dan memiliki pusat operasi di Jakarta. Maskapai ini dikenal sebagai maskapai penerbangan nasional yang 96 persen sahamnya dimiliki pemerintah.

Meski basis operasi maskapai pelat merah ini adalah di Jakarta, Merpati banyak mengoperasikan jadwal penerbangan domestik, termasuk melayani beberapa rute perintis dan juga internasional ke daerah Timor Leste dari pusatnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Merpati Airlines juga menerbangi rute perintis di Papua, Ambon, dan Kupang, termasuk penerbangan berjadwal domestik ke Sulawesi, Bali, Lombok, Kupang. Awalnya, Merpati memiliki armada jenis de Havilland Otter/DHC-3 empat unit dan Dakota DC-3 dua unit, yang merupakan pesawat hibah dari Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI AU).

Modal pendiriannya berupa uang rupiah lama senilai Rp10 juta. Para pilot dan teknisi dipasok dari AURI, Garuda Indonesia (dulu Garuda Indonesia Airways), dan perusahaan penerbangan sipil lainnya. Sebagai direktur utama, ditunjuk Komodor Udara Henk Sutoyo Adiputro (1962-1966), yang membawahi hanya 17 personel.

Sebelum dinyatakan pailit, Merpati mulai melaksanakan program revitalisasi dan modernisasi pesawat secara parsial pada 2007. Maskapai itu sedang bergelut dengan masalah keuangan, terutama armada perintis, dengan memesan 14 pesawat Xian MA60 dari Xian Aircraft China. Merpati juga sempat menyewa 1 unit pesawat ATR 72. Namun, kemudian dikembalikan karena dianggap tidak ekonomis.

Merpati juga mengumumkan akan memainkan pembelian 11 pesawat 30-kursi untuk rute domestik. Seiring pertumbuhannya, Merpati kembali memperkuat armadanya dengan tambahan tiga Dornier DO-28 dan enam Pilatus Porter PC-6. Namun, beberapa pesawat sebelumnya ada yang tidak lagi mampu dioperasikan sehingga armada efektif Merpati 15 pesawat.

Pada tahun 2016, Merpati Airlines digugat dalam kasus permohonan pailit. Pada tahun yang sama, maskapai tersebut kembali digugat dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Prathita Titian Nusantara. Setahun kemudian, beban utang kreditur naik jadi Rp10,72 triliun, kemudian ekuitasnya minus Rp9,51 triliun. Pada Juni 2017, Merpati Airlines kembali digugat, kali ini oleh PT Parewa Katering, sebuah penyedia makanan yang memasok kebutuhan penumpang maskapai.

Memasuki tahun 2018, Merpati Airline seperti mendapat angin segar, Direktur Utama Merpati Airline Asep Ekanugraha menyatakan pesawat perusahaan siap terbang lagi pada tahun 2019. PT Intra Asia Corpora disebut jadi salah satu investor yang akan menyuntikkan dana segara Rp5,4 triliun.

Baca juga: Xian MA60, Pesawat Cina Jiplakan Antonov An-24 yang Bikin Merpati Airlines Bangkrut

Pengadilan Negeri Surabaya pun mengabulkan permintaan damai dari Merpati Airlines. Sayangnya, seiring berjalannya waktu, kondisi Merpati tak jua membaik hingga kemudian resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan dalam sidang 2 Juni 2022.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru