Jagad dirgantara nasional kembali berduka, pesawat Boeing 737-500 PK-CLC Sriwijaya Air dengan nomer penerbangan SJ-182 mengalami hilang kontak sesaat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 9 November 2020. Jatuhnya pesawat sesaat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, sontak mengingatkan pada tragedi Lion Air JT-610 yang jatuh di Perairan Karawang pada 29 Oktober 2018.
Baca juga: Mengenal ELT, Komponen Penting Pesawat yang Selalu Dicari Saat Kecelakaan
Meski sama-sama melibatkan nama besar Boeing 737, namun ada perbedaan yang mencolok, bila Lion Air JT-610 menggunakan Boeing 737 Max 8 yang terbilang baru nan modern, maka sebaliknya Sriwijaya SJ-182 menggunakan Boeing 737-500. Mengutip sumber dari jetphotos.com, disebutkan usia pesawat ini sudah mencapai 26 tahun 7 bulan, lantaran diluncurkan dari pabriknya pada 13 Mei 1994.
Usia pesawat tentu terkait langsung dengan aspek keselamatan penerbangan, meski perlu jadi catatan, usia pesawat tak bisa jadi patokan soal keamanan dalam penerbangan, banyak faktor yang terkait, mulai dari sistem perawatan, perbaikan sampai penggantian suku cadang yang harus diperhatikan. Terlepas dari itu semua, tahukah Anda, bahwa usia operasional pesawat, khususnya pesawat komersial di Indonesia ada batasan masa pakainya.
Kilas balik ke tahun 2015, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas usia pesawat penumpang yang boleh beroperasi di Indonesia dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan angkutan udara. Ketentuan baru ini kabarnya diundangkan sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor KM 5 Tahun 2006 tentang peremajaan pesawat udara.
Dikutip dari CNNIndonesia.com (22/10/2015), dalam Permenhub Nomor KM 5 Tahun 2006 disebutkan usia pesawat penumpang yang bisa didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di Indonesia maksimal 20 tahun dan jumlah pendaratannya tidak boleh lebih dari 50 ribu kali. Sementara itu, usia armada pesawat penumpang yang boleh beroperasi di Tanah Air maksimal adalah 35 tahun dan jumlah pendaratannya tidak boleh lebih dari 70 ribu kali.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Muzaffar Ismail di sela acara pertemuan tahunan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) pada 22 Oktober 2015 menyebut, bahwa Dalam revisi Permenhub, pesawat yang pertama kali beroperasi di Indonesia tidak boleh lebih dari 10 tahun, sedangkan usia maksimal armada pesawat yang dizinkan beroperasi maksimal 30 tahun. “Kalau (pesawat) sudah (beroperasi) lebih dari 30 tahun tidak diizinkan,” ujar Muzaffar di situs CNNIndonesia.com.
Menurut Muzaffar, aturan peremajaan serupa juga diimplementasikan di negara lain. “Untuk Saudi Arabia itu (usia pesawat) 25 tahun, lebih dari 25 tahun tidak diizinkan (beroperasi),” jelasnya. Nah, jika menilik dari usia Sriwijaya SJ-182 yang sudah beroperasi 26 tahun, tentu masih dalam koridor layak mengudara secara ketentuan usia.
Baca juga: Berapa Banyak Pesawat Boeing 737 All Series yang Masih Terbang dan dalam Pesanan?
Dari informasi yang beredar, sebelum dioperasikan oleh Sriwijaya, Boeing 737-500 PK-CLC sebelumnya dioperasikan oleh Continental Airlines (1994), baru kemudian dijual pada United Airlines (2011), dan terakhir berpindah tangan ke Sriwijaya Air pada tahun 2012.