Thursday, June 26, 2025
HomeBandaraTak Bisa Ditawar, Setiap Penumpang dari Luar Negeri Wajib Lalui 9 Proses...

Tak Bisa Ditawar, Setiap Penumpang dari Luar Negeri Wajib Lalui 9 Proses ini di Bandara Soetta

Begitu panjangnya waktu pandemi, membuat beberapa kerabat yang berdomisili di luar negeri harus pulang ke Tanah Air. Dan ketika seruan untuk pulang ke Indonesia tak bisa dtawar lagi, maka sebaiknya perlu diketahui, prosedur apa saja yang harus dilalui ketika penumpang pesawat dari luar negeri tiba di Indonesia.

Baca juga: e-Paspor Indonesia Sah Bersertifikat “Public Key Directory” dari ICAO

Berikut ini adalah beberapa tahapan berupa check point yang harus dilalui ketika penumpang pesawat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tanpa terkecuali tahapan ini berlaku bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia, termasuk prosedur karantina di hotel selama 5 hari. Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama PT Angkasa Pura II dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Berlaku sejak 30 April 2021, setidaknya ada 9 check point yang harus dilewati bagi penumpang penerbangan internasional, yaitu:

1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional

2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina

4. Penumpang menjalani proses keimigrasian

5. Penumpang mengambil bagasi di baggage claim area

6. Penumpang menjalani proses kepabeanan

7. Penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina

8. Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara

9. Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk

“Sejak diterapkan pada 30 April 2021, prosedur dapat dijalankan dengan baik untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dipenuhi oleh WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri. Kami berterima kasih kepada penumpang pesawat yang telah dengan baik menjalani prosedur kedatangan internasional,” ujar Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid. Ia menambahkan, “Prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan, baik itu di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel-hotel.”

Baca juga: Keren, Denmark Luncurkan Paspor Digital Covid-19, Seperti Apa?

Penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru