Perjalanan menggunakan kereta api tak sekadar menikmati perjalanan, fasilitas yang nyaman, dan keamanan pun terjamin. Namun, sebagai pelanggan yang setia pengguna kereta api selain membeli tiket harus melakukan boarding pass. Melakukan hal tersebut sebelum menaiki kereta api kerap kali dilakukan untuk mengetahui bahwa penumpang benar-benar sesuai dengan nama dan identitas yang ada di tiket.
Seperti diketahui Boarding pass kereta adalah dokumen yang menjadi bukti seseorang merupakan penumpang kereta api. Boarding pass harus ditunjukkan kepada petugas sebelum menaiki kereta api.
Semakin dimudahkan kepada pelanggannya, pada laman resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebutkan bahwa penumpang tidak perlu mencetak boarding pass apabila sudah membeli tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access. Pemegang tiket hanya perlu melakukan scan QR e-boarding pass di aplikasi KAI pada scanner yang tersedia di meja petugas.
Lain halnya jika penumpang tidak memiliki boarding pass kereta api. Ternyata ada beberapa opsi yang bisa dilakukan tergantung pada cara pemesanan tiket. Meski peraturan sudah cukup lama diterapkan, namun kenyataannya masih banyak yang belum tahu aturan tersebut. Masih terlihat satu dua orang yang kebingungan. Untungnya petugas stasiun tersebar di berbagai titik untuk menjelaskan kepada para calon penumpang yang masih awam.
Seperti yang dijelaskan bahwa penumpang bisa langsung menunjukkan e-boarding pass sebagai pengganti boarding pass cetak atau tiket fisik kereta api kepada petugas stasiun. Hal ini tentu memudahkan penumpang kereta karena tidak perlu mencetak boarding pass ke dalam bentuk tiket fisik. Meski demikian, penumpang kereta tetap bisa mencetak boarding pass untuk berjaga-jaga apabila ada kendala saat scan e-boarding pass.
Para penumpang kembali diingatkan saat ingin melakukan boarding pass, langkah-langkahnya sebagai berikut:
• Semua penumpang wajib menunjukkan bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Boarding Pass.
• Bukti identitas yang dapat digunakan adalah KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar, dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
• Apabila Boarding Pass yang dimiliki penumpang mendapatkan fasilitas reduksi, maka bukti identitas yang ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas reduksi dimaksud.
• Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik Kereta Api.