Tuesday, November 12, 2024
HomeBasis AplikasiTarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei di Lima Kota, GoJek dan Grab...

Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei di Lima Kota, GoJek dan Grab Ikut Aturan Pemerintah

Mulai kemarin 1 Mei 2019, ojek online (ojol) menerapkan peraturan baru salah satunya adalah tarif mereka di lima kota yang mewakili tiga zona yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Nantinya setelah penerapan tarif baru di lima kota itu akan dievaluasi setelah satu minggu.

Baca juga: SK Menhub: Ini Dia Tarif Batas Atas dan Bawah Ojek Online Terbaru

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemilihan lima kota ini adalah upaya mitigasi risiko dan manajemen dalam penerapan regulasi. Dia mengatakan, akan melihat dinamika yang terjadi di lima kota tersebut dan jika baik serta tidak ada reaksi akan langsung diberlakukan. Budi Karya berharap adanya peraturan ini bisa memberikan payung hukum terutama yang berkaitan dengan isu keselamatan.

“Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” kata Budi Karya yang dikutip KabarPenumpang.com dari tribunnews (1/5/2019).

Ternyata penerapan tarif baru ini disambut postif oleh GoJek Indonesia maupun Grab. Chief Public Policy and Goverment Relation GoJek Indonesia Shinto Nugroho mengatakan, bahwa GoJek selalu memperhatikan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas.

“Terkait dengan tarif tentunya kami memahami dari pemerintah, kami akan berusaha juga untuk mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Shinto.

Selain itu Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata juga berjanji akan mematuhi aturan baru tersebut yakini masukan dari Grab juga sudah diakomodir dalam peraturan yang berlaku pada 1 Mei 2019.

“Saya mewakili dari Grab Indonesia, mematuhi peraturan menteri. Ada beberapa unsur terutama unsur keselamatan. Beberapa masukan dari kami juga diadopsi di sini,” kata Ridzki.

Mengenai tarif baru ojol yang berlaku 1 Mei 2019, Ridzki juga setuju dan Grab akan mengikuti aturan main pemerintah.

“Tentunya saat ini diberlakukan sesuai arahan dan ketentuannya kita akan melaksanakan tarif ini,” kata Ridzki.

Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online sejak 26 Maret 2019 lalu. Tarif ojek online ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca juga: Budi Karya: Bulan Depan Ojol dan Opang Resmi Jadi Angkutan Umum

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I ( Sumatera dan Bali), Zona II ( Jabodetabek), dan Zona III ( Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB). Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)
– Tarif Batas Bawah: Rp1850 per km
– Tarif Batas Atas: Rp2300 per Km
– Biaya Jasa Minimal: Rp7 ribu-Rp10 ribu per Km

Zonasi II (Jabodetabek)
– Tarif Batas Bawah: Rp2 ribu per Km
– Tarif Batas Atas: Rp2500 per Km
– Biaya Jasa Minimal: Rp8 ribu-Rp10 ribu per Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
– Tarif Batas Bawah: Rp2100 per Km
– Tarif Batas Atas: Rp2600 per Km
– Biaya Jasa Minimal: Rp7 ribu-Rp10 ribu per Km

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru