Saturday, April 27, 2024
HomeDaratTaruh Barang di Bagasi Kereta, Pahami Ketentuannya!

Taruh Barang di Bagasi Kereta, Pahami Ketentuannya!

Meski tak seketat aturan bagasi di pesawat terbang, namun sejatinya ada ketentuan untuk bagasi di gerbong kereta. Dalam aturannya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga memiliki ketentuan berat barang bawaan penumpang yakni 20 kg. Jika penumpang membawa barang dan kelebihan muatan, penumpang wajib untuk membayar kelebihan tersebut.

Baca juga: Lebih dari 100 ml, Cairan Tak Boleh Masuk ke Dalam Kabin

Dari berbagai laman sumber, dari peraturan yang berlaku sejak 11 November 2015, disebutkan setiap penumpang berhak membawa barang yang memiliki berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 100 liter dengan dimensi 70x48x30 cm. Bukan hanya itu, setiap penumpang juga dibatasi membawa maksimal 4 koli (satuan barang bagasi). Penumpang yang membawa barang sesuai ketentuan tidak akan dikenakan biaya tambahan alias gratis.

Sedangkan bagi penumpang yang membawa barang melebihi 20 kg dan kurang dari 40 kg serta jika barang memiliki volume tidak melebihi 200 liter wajib membayar kelebihan bagasi sebelum masuk ke gerbong kereta api. Bagi penumpang kereta eksekutif jika kelebihan bagasi akan dikenakan tarif tambahan Rp10 ribu per kg, kelas bisnis/ekonomi komersial Rp6 ribu per kg dan kelas ekonomi non komersial Rp2 ribu per kg.

Penampakan rak bagasi penumpang kereta api

Tetapi jika, saat dilakukan pemeriksaan dan Anda kedapatan tidak memiliki surat kelebihan muatan, maka tarif yang dikenakan oleh petugas kereta yakni, kelas eksekutif Rp50 ribu per lima kg, bisnis/ekonomi komersial Rp30 ribu per lima kg dan Rp15 ribu per lima kg untuk kelas ekonommi non komersial. Tak hanya itu, jika Anda memiliki barang dengan berat lebih dari 40 kg, cairan lebih dari 200 liter dan membawa hewan piaraan, baiknya titipkan melalui jasa ekspedisi untuk memudahkan perjalanan.

Sedangkan barang yang masih diperbolehkan masuk dalam kereta api dan tidak dikenakan biaya tambahan yakni kursi roda manual, sepeda lipat dan kereta bayi. Untuk diketahui, bagasi penumpang yang memiliki bau tajam dan barang bawaan mudah terbakar dan sifatnya berbahaya juga tidak diperkenankan masuk dalam kereta api.

Baca juga: Agar Barang Bawaan Tak Kena Denda, Cermati Ketentuan dari Bea Cukai di Bandara!

Pihak KAI juga menawarkan kompensasi kelebihan bagasi dengan membeli tempat duduk ekstra. Sehingga barang yang dibawa penumpang tidak mengganggu penumpang lain dan agar barang bawaan tersebut tidak di letakkan di lorong serta di kolong kereta.

Setiap kelebihan bagasi akan dikenakan biaya tambahan yang disesuaikan kelebihan berat dan kelas kereta api yang digunakan. Pihak KAI juga menawarkan kompensasi kelebihan bagasi dengan membeli tempat duduk ekstra.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru