Thursday, May 16, 2024
HomeHot NewsTerungkap, 84 Pekerja Bandara di India Bertahun-tahun Mabuk Saat Bertugas

Terungkap, 84 Pekerja Bandara di India Bertahun-tahun Mabuk Saat Bertugas

84 pekerja bandara di India ternyata selama ini bertugas dalam keadaan mabuk dan baru terungkap belum lama ini. Oknum petugas tersebut menempati berbagai posisi, mulai dari aircraft maintenance engineer, driver mobil Avtur dan katering, sampai petugas ATC.

Baca juga: Pramugari Scoot Terekam Bersama Dua Pria dengan Minuman Alkohol dalam Penerbangan

Temuan tersebut didapat dalam rentang waktu antara Januari 2021 dan Maret 2022 di 42 bandara di India.

Disebutkan, 54 dari 84 karyawan bandara yang gagal lolos tes alokohol itu diketahui bertugas sebagai driver. Sisanya bertugas sebagai operator garbarata, petugas ATC, marshaller, aircraft maintenance engineer, loader, wiremen, ramp supervisor, tim ground support service, dan tim pemadam kebakaran (ARFF).

Selain itu, ada juga petugas bandara yang bekerja di perusahaan lain dan ditempatkan di bandara, seperti petugas katering, ground handling, sampai petugas aircraft maintenance.

Menurut Direktorat Jendral Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) India, 56 pekerja bandara yang diketahui mabuk saat bertugas berasal dari bandara-bandara yang dikelola oleh Airports Authority of India (AAI). Kemudian, 17 staf bandara dari empat bandara di bawah Adani Group, 9 pekerja di dua bandara yang dikelola GMR, dan 2 pekerja di bandara Bengaluru yang dikelola Fairfax India.

Namun, dalam rilis resmi AAI, disebutkan hanya 18 pekerja bandara yang gagal lolos tes alkohol rutin ini. 18 itu berasal dari 14 bandara dan yang terbanyak ada di Bandara Mumbai dengan sembilan pekerja, Bandara Delhi dengan delapan pekerja, serta Bandara Hyderabad, Jaipur, Guwahati, Lucknow, Amritsar, Aurangabad, Udaipur, Trichy, Tirupati, Pune, Chennai, dan Kolkata masing-masing satu pekerja.

Meski kedapatan mabuk saat bertugas, staf, karyawan, atau pekerja bandara tersebut tidak serta-merta mendapat sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam aturan yang tertuang, pelanggaran pertama mereka dirumahkan selama tiga bulan. Pelanggaran kedua lisensi ditangguhkan selama satu tahun, diikuti oleh PHK dan pencabutan lisensi untuk pelanggaran ketiga.

“Tidak ada toleransi di AAI bagi pekerja yang datang untuk bertugas di bawah pengaruh alkohol. HOD AAI [kepala departemen] di bandara masing-masing menyadarkan karyawan mereka dan pekerja yang dipekerjakan oleh agen kontraktor mengenai non-konsumsi alkohol dan minuman beralkohol saat bertugas dan memberi tahu mereka tentang hukuman yang disebutkan dalam (peraturan) Ditjen Perhubungan Udara,” tulis AAI dalam sebuah pernyataan yang dikutip The Press Trust of India (PTI).

Baca juga: IATA: Penumpang Mabuk Dalam Penerbangan Naik 35 Persen

Sejak tahun 2019, Direktorat Jendral Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) India telah mengeluarkan aturan ketat untuk memeriksa kadar alkohol dalam dalam menggunakan breath analyzer (BA) ke karyawan bandara, baik yang bekerja langsung di operator bandara maupun pekerja perusahaan lain yang ditempatkan di bandara.

Tes itu dilakukan terhadap 10 persen pekerja bandara setiap hari secara acak dan dilakukan dengan sangat ketat untuk menjaga kredibilitas.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru