Friday, October 11, 2024
HomeBasis AplikasiUber Menghilang di Kota Malang

Uber Menghilang di Kota Malang

Sejak akhir Desember 2016, Uber layanan transportasi berbasis online yang didirikan Travis Kalanick telah resmi hadir di Kota Malang, Jawa Timur. Bahkan menyambut kehadiran Uber di Kota Apel tersebut, Uber memberikan promo spesial bagi para pengguna Uber X hingga Januari 2017. Animo pengguna terbilang cukup besar, selain demand menjadi pengemudi Uber juga meningkat, beberapa blog bahkan telah memberi ilustrasi murahnya tarif Uber antar destinasi penting di Malang. Namun sayang, Uber kini justru menghilang di tengah permintaan yang tinggi.

Dari pantauan langsung KabarPenumpang.com sejak 14 – 16 Maret lalu, tidak ada jejak armada Uber yang beredar di kawasan strategis, seperti Bandara Abdul Rachman Saleh, Stasiun Malang Baru, dan kawasan wisata Batu. Lewat pantauan maps di aplikasi Uber, tertulis “No Cars Available,” padahal dua minggu sebelum kunjungan ke Malang, penulis masih sempat mendeteksi peredaran beberapa unit Uber di sekitaran Bandara Abdul Rachman Saleh.

Screenshot_2017-03-18-11-37-54

Diah Novita (25 tahun), pengguna Uber di kawasan Pusat Kota Malang ikut menyesalkan menghilangnya armada Uber. ”Uber memberikan lebih banyak pilihan bagi warga, dan tentunya tarif yang lebih murah, namun dengan rentang harga yang terukur,” ujar Diah kepada KabarPenumpang.com. Wanita yang berprofesi sebagai karyawati di sebuah bank swasta ini menyebut suatu perbandingan, “Seperti naik taksi dari Bandara Abdul Rachman Saleh ke kawasan Batu sudah dipatok Rp155.000, sementara dengan Uber tarif hanya di kisaran Rp90 ribuan sampai ke Batu.”

Screenshot_2017-03-18-11-40-29

Sebagai informasi, beberapa merek taksi ada yang menerapkan tarif berdasarkan argometer, atau sistem borongan dengan cara nego. Tidak jarang, kedua sistem bisa dipilih sesuai keinginan penumpang. Mengenai raib-nya Uber dari kota Malang dan sekitarnya, besar dugaan terkait aksi penolakan kehadiran layanan transportasi berbasis online oleh pengemudi taksi konvensional dan angkot.

Guna mengantisipasi terjadinya konflik horizontal, pada 27 Februari 2017 Dinas Perhubungan Kota Malang mengeluarkan aturan yang membatasi operasional layanan transportasi online di kota tersebut. Berdasarkan aturan itu, para pengemudi transportasi online seperti Go-JeK dan Uber di kota Malang kini tidak diperbolehkan untuk menjemput penumpang di kawasan perhotelan, mal, stasiun, terminal, tempat hiburan, pasar, rumah sakit, dan jalan yang dilalui angkutan kota.

Demo penolakan layanan berbasis online di Kota Malang. (Foto: Tribunnews.com_
Demo penolakan layanan berbasis online di Kota Malang. (Foto: Tribunnews.com_

Dikutip dari Malangpost.net (17/3/2017), Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan serangkaian razia pada kendaraan yang diduga sebagai taksi online. Dalam operasi kemarin (16/3/2017), lima kendaraan yang terjaring operasi, tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai kendaraan umum pengangkut orang. Yakni, STNK atas nama badan hukum, SIM A umum dan uji KIR. Ada sanksi yang dipersiapkan bagi taksi online yang bandel beroperasi tanpa izin dan persyaratan yang berlaku. Seperti jika kendaraan yang sama terkena operasi hingga tiga kali, maka Dishub Kota Malang bakal berkoordinasi dengan Polres Malang kota, untuk menahan mobil tersebut selama dua bulan.

Meski sejumlah aturan ketat tengah membelit layanan transportasi online, di lain pihak taksi konvensional juga sebaiknya melakukan pembenahan pada kualitas armadanya. Penerapan tarif yang lebih fair dan perbaikan kondisi taksi menjadi prioritas, tanpa komitmen tersebut maka keberadaan taksi konvensional di Malang cepat atau lambat akan terkena “seleksi alam.”

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru