Sebuah video viral memperlihatkan bahwa adanya warga yang tertemper kereta api di KM 158+7 antara petak Kiaracondong – Cikudapateuh pada Selasa, 3 Mei 2022 lalu. Menurut warga sekitar, korban yang meninggal dunia tersebut tidak mengenali apakah warga sekitar atau bukan. Yang pasti saat kejadian memang kondisi jalur kereta api tersebut cukup gelap karena terjadi pada pukul 21.40 WIB. Warga pun mengakui memang wilayah ini kerap kali rel kereta api dijadikan ajang nongkrong oleh masyarakat.
Baca juga: H1 dan H2 Lebaran, Pelanggan Kereta Api Masih Tinggi
Tak hanya di Bandung, kejadian serupa juga terjadi di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Tepatnya di area Jembatan Cisomang. Kejadian yang terjadi pada Kamis, 5 Mei 2022 kemarin memperlihatkan sebuah video amatir warga yang mengabadikan kereta api melintas di Jembatan Cisomang dengan masyarakat yang asyik nongkrong di atas rel aktif. Sontak, seorang warga tak menyadari bahwa adanya Kereta Api Lokal Garut Cibatuan dari arah Bandung menuju Purwakarta melintas. Korban pun terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca juga: Insiden Kereta Api Lodaya Menemper Truk di Rewulu, Dirut KAI Angkat Bicara
Dari kejadian tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun terus menghimbau agar tidak menggunakan jalur kereta api untuk sarana bermain. Karena jika melanggar akan dikenakan ancaman pidana. Bagi mereka yang beraktivitas di sana, maka dapat dipidana penjara dengan kurungan tiga bulan dan denda Rp 15 juta. Larangan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 pasal 199.
Kuswardoyo selaku Humas Daop 2 Bandung mengungkapkan, tidak sedikit korban tewas akibat beraktivitas di sekitaran rel kereta api. Pihaknya menegaskan supaya semua lapisan masyarakat dapat memahami dan sadar bahwa rel diperuntukkan bagi kereta api, sehingga tidak ada warga khususnya warga Bandung tertemper kereta api.
PRAS – Cinta Kereta Api