Monday, October 6, 2025
HomeAnalisa AngkutanBahaya! Cuma Biar Cepat Sampai, Sejumlah Kendaraan Bermotor Nekat Melintasi Jalur Kereta...

Bahaya! Cuma Biar Cepat Sampai, Sejumlah Kendaraan Bermotor Nekat Melintasi Jalur Kereta Api

Aksi berbahaya dan paling nekat dilakukan sejumlah kendaraan bermotor di perlintasan JPL 40 yang berada di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Terlihat pengendara tengah melintas bukan di pinggir rel kereta api, tapi melintas ditengah-tengah rel kereta api.

Sejumlah pengendara nekat melewati rel kereta api lantaran jalur memutar di kawasan tersebut adanya penutupan karena pembangunan LRT Jakarta. Seperti diketahui jalur kereta yang melewati perlintasan Jalan Pramuka tersebut kerap kali melintas. Karena jalur ini menghubungkan dari arah Jatinegara sampai dengan Pasa Senen. Praktis yang melintas tak hanya Kereta Rel Listrik (KRL), melainkan kereta api reguler jarak jauh maupun angkutan barang, bahkan beberapa diantaranya terdapat lokomotif yang lalu lalang dari dan menuju Depo Lokomotif Cipinang.

Ketidakdisipilinan dalam pengendara harus nekat melewati jalur kereta api demi mempersingkat perjalanan. (Foto: Dok. Antara)

Dilansir dari laman Antara memperlihatkan beberapa hasil tangkapan foto yang diunggah, tak hanya pengendara sepeda motor yang sendiri saat menyeberang namun terlihat ada penumpang juga yang terlihat berboncengan saat melewati rel kereta api. Seperti yang dikutip dari laman Antara bahwa, “Pengendara sepeda motor melintasi jalur kereta di Jalan Pramuka, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Tindakan yang dilakukan pengendara tersebut sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta yang melintas.”

Dari beberapa kejadian yang tak patut dicontoh tersebut ternyata hal yang sama pernah terjadi yang dilakukan beberapa pengendara lainnya melewati jalur kereta api di kawasan Petamburan, Jakarta Barat tahun 2017 silam.

Minimnya tingkat kesadaran masyarakat akan keselamatan pengendara motor terlihat di sini. Meski tahu jalur tersebut aktif, mereka tetap nekat melintas. Demi mempersingkat waktu tempuh, para pengendara motor ini rela melintasi rel kereta api tersebut. Jika dilihat dari lokasi di lapangan, memang jarak tempuh dikawasan tersebut cukup jauh untuk memutar. Maka dari itu dengan melewati rel kereta api sangat mudah dan lebih mempersingkat waktu menuju ke tujuan.

Tetap nekat melintas walaupun ancamam bahaya tersambar kereta lebih besar. (Foto: Dok. Detik)

Dari beberapa kejadian yang diperlihatkan bahwa ketidakdisiplinan sudah terlihat akan masyarakat kita yang kurangnya pengetahuan akan bahaya yang mengintai. Mencari jalan singkat namun tidak memikirkan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.

Padahal sudah jelas ada undang-undangnya yang berlaku dan jika melanggar terhadap aturan perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00, menurut Pasal 296 UU LLAJ. Tidak mau kan, dikenakan sanksi pasal yang mengharuskan mendapat hukuman hanya karena ketidakdisiplinan saat mengendarai kendaraan bermotor? Yuk, mulai dari sekarang hindari hal-hal yang berbahaya saat berkendara dan selalu patuhi rambu lalu lintas saat melewati perlintasan kereta api.

Selain Sosialisasi, Ternyata Solusi Ini Bisa Cegah Kendaraan Terobos Palang Pintu Kereta Api

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru