Kejadian yang nahas terjadi pada 27 April 2026 lalu menjadi suatu gambaran peristiwa yang memilukan. Ya, kejadian yang tidak diduga di kawasan Bekasi Timur tersebut, membuat masyarakat tak bisa membayangkan tentang kejadian yang terjadi. Banyak yang menduga bahwa kejadian tersebut berawal dari peristiwa di perlintasan sebidang yakni rangkaian Kereta Rel Listrik di temper sebuah mobil yang berupa taksi online.
Akibat kejadian tersebut perjalanan kereta api terhambat. Apalagi di waktu yang hampir berdekatan insiden yang memilukan pun terjadi antara KRL yang menunggu di Stasiun Bekasi Timur dengan rangkaian kereta api jarak jauh (KA Argo Bromo Anggrek yang kini menjadi KA Anggrek). Kejadian tersebut telah merenggut belasan nyawa melayang dan puluhan korban luka berat maupun ringan.
Dari peristiwa kelam tersebut, PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) melakukan inisiatif terutama pada perlintasan sebidang yang tidak resmi (perlintasan liar) di sejumlah daerah yang menjadi titik lokasi yang dipilih. Sekitar 29 perlintasan sebidang yang menjadi lokasi penutupan oleh KAI guna terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan baik dari pengendara lalu lintas maupun menghindari terhambatnya perjalanan kereta api.
Puluhan perlintasan sebidang yang ditutup itu dilakukan selama 27 April hingga 9 Mei 2026 dan tersebar di berbagai daerah. Selain itu, KAI juga menyempitkan 5 perlintasan sebidang. Vice President Corporate Communication PT KAI Anne Purba mengatakan, penataan perlintasan dilakukan karena titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya memiliki risiko kecelakaan yang tinggi apabila tidak dikelola dengan baik.
Menurutnya, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan. Karena karakteristik kereta api memiliki operasional yang berbeda dengan kendaraan darat lainnya, sehingga tidak dapat berhenti mendadak saat melaju. Dan juga kereta api membutuhkan beberapa ratus meter agar bisa berhenti total dengan pengereman yang maksimal.
Karena itulah, keberadaan perlintasan liar maupun akses tidak resmi di sekitar jalur rel dinilai berpotensi membahayakan masyarakat maupun perjalanan kereta api. Apalagi saat ini kondisi perlintasan tidak resmi makin terus digunakan oleh masyarakat dengan alasan menghemat waktu dan tidak memiliki akses jalan lain. Jika memang harus melewati perlintasan resmi, para pengendara harus mengakses lebih jauh dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pembuatan perlintasan liar tanpa izin juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018. Tentunya, keselamatan di perlintasan juga membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru.
Dari data yang di informasikan, KAI mencatat penutupan dan penyempitan perlintasan sebidang dilakukan di sejumlah wilayah Daerah Operasi (Daop), mulai dari Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, Daop 7 Madiun, Daop 9 Jember hingga Divre di Sumatra.
Untuk wilayah Daop 1 Jakarta, meliputi KM 58+5/6 lintas Tigaraksa-Cikoya di Banten, KM 42+3/4 lintas Parung Panjang-Cilejit, dan KM 58+3/4 lintas Sukabumi-Gandasoli, Jawa Barat. Adapun lokasi perlintasan sebidang yang ditutup adalah sebagai berikut:
• JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo-Tigaraksa,
• JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo,
• JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru,
• JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung–Jambu Baru,
• JPL 176 KM 73+438 antara Citeras-Rangkasbitung,
• JPL 168 KM 64+526 antara Maja-Citeras.
Di Daop 2 Bandung, KAI menutup satu perlintasan tidak terjaga di KM 71+805 lintas Cireungas–Lampegan. Sementara di Daop 5 Purwokerto, penutupan dilakukan pada akses pejalan kaki KM 325+3/4 di emplasemen Stasiun Patuguran, Kabupaten Brebes. Lalu di Daop 6 Yogyakarta terdapat lima titik penutupan, yakni di lintas Purwosari-Wonogiri KM 6+2/3, KM 17+7/8, dan KM 17+8/9 di Sukoharjo, kemudian KM 525+3/4 JPL 700 lintas Brambanan-Yogyakarta di Sentolo serta KM 528+718 lintas Wates-Rewulu di Bantul.
Adapun di Daop 7 Madiun, penutupan dilakukan di KM 214+5/6 Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, KM 191+7 Desa Gampengrejo, JPL 206 KM 127+9/0 di Biluk, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, JPL 203 KM 125+8/9 di Dusun Sanankulon, Kabupaten Blitar, serta JPL 209 KM 130+3/4 di Dusun Kandangan, Kabupaten Blitar. Kemudian Di wilayah Daop 9 Jember, penutupan dilakukan di KM 95+7/8 antara Bayeman-Probolinggo, KM 158+2/3 antara Jatiroto-Tanggul di Kabupaten Jember, serta KM 34+4/5 antara Mrawan-Kalibaru di Kabupaten Banyuwangi.
Tak hanya perlintasan sebidang di wilayah Daop Pulau Jawa, KAI juga melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah DivisibRegional (Divre) Sumatera. Untuk Divre I Sumatra Utara menutup perlintasan tidak terjaga di KM 172+100 lintas Tanjungbalai-Kisaran, Kabupaten Asahan.
Divre II Sumatra Barat menutup tiga titik, yakni KM 4+400 lintas Bukit Putus-Indarung, KM 12+600 lintas Indarung-Duku di Kota Padang, serta KM 38+9/0 lintas Duku-Lubuk Alung di Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan Divre III Palembang menutup perlintasan liar tidak terjaga di KM 322+7/8 emplasemen Stasiun Prabumulih.
Untuk diketahui, saat ini terdapat sekitar 3.674 perlintasan sebidang di berbagai wilayah di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Dari jumlah tersebut, ditargetkan sebanyak 172 perlintasan dapat ditutup karena kondisi jalan yang terbatas. Sementara 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Masa Lalu Stasiun Bekasi, Sempat Berstatus Sebagai Halte Besar
