Otoritas imigrasi Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi telah memperluas program izin masuk kunjungan baru berdurasi 14 hari dengan persetujuan awal (pre-approved) bagi pelanggan maskapai Emirates. Kebijakan strategis ini kini mencakup enam negara baru, termasuk warga negara Indonesia, yang ingin bepergian menuju Dubai dengan proses yang jauh lebih praktis.
Selain mempermudah aksesibilitas bagi para pengunjung jangka pendek, inisiatif ini dirancang untuk memperkuat posisi strategis UEA sebagai pusat pariwisata, rekreasi, serta bisnis berskala global.
Program fasilitas kemudahan masuk ini secara khusus ditujukan bagi pemegang paspor yang memenuhi syarat dari enam negara, yaitu Indonesia, Afrika Selatan, Thailand, Filipina, Kenya, dan Vietnam. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, para pelaku perjalanan wajib menggunakan penerbangan Emirates dan memiliki tiket perjalanan lanjutan atau tiket pulang-pergi yang telah terkonfirmasi.
Dalam pelaksanaannya, VFS Global yang telah menjadi penyedia layanan visa resmi untuk penumpang Emirates sejak tahun 2002 akan memfasilitasi seluruh proses pengajuan melalui platform Dubai Visa Processing Centre (DVPC). Wisatawan dapat mengakses portal daring khusus yang telah dirancang sedemikian rupa untuk memberikan pengalaman pengajuan visa yang efisien, transparan, dan nyaman.
Chief Commercial Officer sekaligus Head of Business Development VFS Global, Jiten Vyas, mengungkapkan bahwa inisiatif baru ini merupakan langkah yang sangat penting dalam meningkatkan keseluruhan pengalaman perjalanan bagi para pengunjung yang menuju ke UEA. Melalui kemitraan jangka panjang yang telah terjalin erat dengan pihak Emirates serta didukung oleh kapabilitas ekosistem digital milik VFS Global, pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan proses pengajuan visa yang jauh lebih cepat dan lancar. Langkah ini sepenuhnya selaras dengan visi besar Uni Emirat Arab dalam mentransformasi negaranya menjadi destinasi global yang ramah, mudah diakses, dan menarik bagi wisatawan mancanegara.
Untuk dapat lolos dan menikmati kemudahan dari program ini, pemohon harus memenuhi beberapa kriteria perjalanan spesifik yang telah ditentukan oleh otoritas imigrasi. Pemohon diwajibkan memiliki rencana masa tinggal di wilayah UEA dengan durasi minimal lebih dari 48 jam dan maksimal hingga 14 hari.
Selain itu, jadwal tanggal kedatangan yang direncanakan harus berada dalam rentang waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan dilakukan. Perlu digarisbawahi pula bahwa fasilitas izin masuk dengan persetujuan awal ini hanya tersedia secara eksklusif bagi penumpang yang melakukan mobilisasi udara dengan armada Emirates.
Syarat mutlak lainnya yang wajib dipenuhi oleh para pemohon dari keenam negara tersebut, termasuk warga negara Indonesia, adalah kepemilikan izin tinggal yang masih berlaku dengan masa validitas minimal enam bulan dari negara-negara referensi utama. Negara referensi tersebut meliputi Australia, Kanada, negara-negara anggota Uni Eropa, Jepang, Selandia Baru, Republik Korea, Singapura, Inggris, atau Amerika Serikat. Khusus bagi pemohon yang menggunakan dokumen dari Amerika Serikat, mereka wajib memiliki Kartu Hijau (Green Card) yang sah dan aktif, di mana dokumen berjenis visa pelajar ditegaskan tidak memenuhi syarat dalam program ini.
Emirates Investasikan $23 Juta Untuk Teknologi Biometrik di Bandara Dubai
