Sunday, October 13, 2024
HomeAnalisa AngkutanAkankah UU Registrasi Ganda ICAO Cegah Sanksi Putin Rampas Pesawat Asing?

Akankah UU Registrasi Ganda ICAO Cegah Sanksi Putin Rampas Pesawat Asing?

Presiden Rusia, Vladimir Putin, belum lama ini telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan seluruh pesawat sewaan asing diregistrasi di Rusia, memungkinkan pesawat diregistrasi secara ganda di dua negara secara bersamaan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 18 Konvensi 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional.

Baca juga: Putin Balas Sanksi Barat, Pesawat Milik Lessor Asing Senilai Rp143 Triliun Resmi Jadi Milik Rusia!

Sebelum RUU tersebut diteken Putin, maskapai-maskapai Rusia masih bisa meregistrasi pesawat yang mereka sewa dari lessor asing di luar negeri. Aeroflot, maskapai nasional Rusia, diketahui banyak meregistrasi pesawat mereka di Bermuda dan Irlandia.

Akan tetapi, sebagai bagian dari sanksi Barat terhadap Rusia atas invasi ke Ukraina, Irlandia dan Bermuda, negara favorit lessor seluruh dunia meregistrasi pesawat, mengumumkan penangguhan sertifikat kelaikan udara (AOC) seluruh pesawat yang dioperasikan maskapai-maskapai Rusia.

Karenanya, Putin bergerak cepat dengan menandatangani RUU tersebut dalam rangka memberikan payung hukum ke maskapai untuk mengoperasikan pesawat yang ‘tidak laik’ terbang tersebut akibat AOC-nya dicabut oleh negara tempat pesawat tersebut diregistrasi, sekalipun hanya bisa terbang di dalam negeri dan beberapa negara bekas pecahan Uni Soviet saja.

RUU penerbangan sipil Rusia yang telah ditandatangani Presiden Putin sebetulnya tidak bertentangan dengan Konvensi Chicago andai itu pesawat baru yang belum diregistrasi dimanapun.

Baca juga: Takut Pesawat Disita Lessor di Luar Negeri, Maskapai Rusia Hanya Operasikan Penerbangan Domestik

Masalahnya adalah, pesawat-pesawat yang sudah maupun yang akan diregistrasi di Rusia belum dideregistrasi terlebih dahulu di negara tempat mereka meregistrasi pesawat. Alhasil, pesawat tersebut jadi memiliki registrasi ganda, bertentangan dengan Konvensi Chicago.

Di Pasal 18 Konvensi 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, sebagaimana dikutip dari Simple Flying, disebutkan “Sebuah pesawat tidak dapat didaftarkan (diregistrasi) secara sah di lebih dari satu negara bagian.”

Sejalan dengan itu, pengamat penerbangan Bertand Gabrowski mengatakan, “Adalah ilegal untuk mendaftarkan (meregistrasi) pesawat tanpa bukti deregistrasi dari register sebelumnya serta persetujuan pemiliknya.”

Menurut Cirium, dari 980 pesawat komersial yang ada di Rusia, 515 di antaranya adalah pesawat sewaan dari berbagai lessor asing, seperti AerCap dan SMBC Aviation Capital yang berbasis di Irlandia. Mayoritas dari pesawat-pesawat tersebut adalah Airbus A320 dan Boeing 737.

Dari 515 pesawat yang disewa dengan total nilai mencapai US$10 miliar atau Rp143 Triliun, sampai saat ini, tak satupun pesawat yang sudah dikembalikan oleh maskapai Rusia ke lessor atau direbut secara paksa oleh lessor.

Baca juga: Gegara Sanksi Bertubi-tubi, Berapa Banyak Pesawat Boeing-Airbus yang Batal Dikirim ke Maskapai Rusia?

Lessor atau leasing pesawat sendiri diberi tenggat waktu oleh negara-negara Barat untuk memutus semua kontrak leasing dengan Rusia.

Namun, dengan terbitnya RUU baru yang sudah ditandatangani Putin, sudah pasti, andaipun kontrak diakhiri secara sepihak oleh lessor, 515 pesawat asing milik mereka tetap tidak akan dikembalikan atau bisa direbut dengan mudah karena maskapai hanya mengoperasikan pesawat-pesawat tersebut di Federasi Rusia. Mustahil mengambilnya secara paksa.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru