Fasilitas khusus seperti ruang untuk kebutuhan laktasi, penyandang disabilitas, orang tua dan tempat bermain anak-anak sudah dikumandangkan kehadirannya di lokasi-lokasi strategis tempat berkumpulnya penumpang. Namun, terkadang masih banyak fasilitas publik yang sudah menyediakan ruangan ini dan belum dipergunakan semestinya. Ruang laktasi atau menyusui bagi ibu, yang ada di bandara, stasiun ataupun terminal terkadang tidak terpakai sama sekali dikarenakan banyak yang tidak mengetahui keberadaan ruang laktasi ini. Bila ada yang mengetahui pun, terkadang tidak digunakan semestinya, si ibu justru menggunakannya untuk tidur.
Sama halnya dengan para penyandang disabilitas yang kurang diperhatikan pada fasilitas publik. Padahal para disabilitas ini juga membutuhkan layanan khusus untuk membuat mereka nyaman. Seperti di bandara, penyandang disabilitas dan orang tua yang susah berjalan biasanya di sediakan kursi roda. Ini untuk memudahkan mereka menuju ke pesawat atau turun dari pesawat.
Untuk ketersediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di terminal maupun stasiun sampai saat ini belum terlihat nyata. Namun, beberapa stasiun sudah ada yang memulai untuk memberikan ruang khusus bagi para penumpang kereta api. Sayangnya pada sarana dan prasarana umum ini, tempat untuk bermain anak-anak masih kurang. Seperti halnya di stasiun, terminal dan beberapa pelabuhan, masih belum memiliki kawasan bermain untuk anak-anak. Padahal, anak-anak ini juga membutuhkan tempat yang layak untuk bermain di sarana dan prasarana.
Pada beberapa bandara seperti di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta sudah memiliki tempat bermain khusus anak-anak. Tidak sebesar yang ada di Aceh, tetapi untuk anak di bawah 10 tahun dirasa cukup sembari menunggu keberangkatan pesawat. Sedangkan di Bandara Soetta, fasilitas play ground pun besar dan anak-anak bisa puas main di sana.
Tak hanya itu di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali bila Anda menggunakan pesawat sebagai transportasi dan membawa anak, playground di sini pun besar. Anak-anak Anda bisa bermain sepuasnya tanpa bosan saat menunggu pesawat.
Adanya fasilitas khusus bagi disabilitas, orang lanjut usia dan anak-anak ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2009 Pasal 239 tentang pelayanan dan fasilitas khusus. Di dalam pasal ini berbunyi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, orang sakit dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha Bandar udara atau unit penyelenggara udara.
Sedangkan untuk para ibu menyusui tertulis pada Pasal 129 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009, pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Adapun tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Publik No. 15 tahun 2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui.