Thursday, May 1, 2025
HomeAnalisa AngkutanBos PO SAN: Kami Ingin Seperti Pesawat dan Kereta Api, Trayek Bus...

Bos PO SAN: Kami Ingin Seperti Pesawat dan Kereta Api, Trayek Bus Nempel di Perusahaan

Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera (PO SAN), Kurnia Lesani Adnan, mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berdikusi dengan pemerintah terkait trayek. Nantinya, trayek bus yang selama ini menempel di bus atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: Kementerian Perhubungan Usulkan Buka Trayek Bus ke Puncak

“Trayek tidak nempel di kendaraan tetapi nempel di perusahaan. Artinya, sekarang ini kan bus nomor B 1234 cuma boleh melayani A ke B trayeknya. Bus B 5678 cuma boleh C ke D. Kalau 1234 ini jalan C ke D pelanggaran trayek. Nah ini, dari kemarin uda dua kali rapat, insha Allah akan ada tinda lanjut lagi, kita minta itu seperti pesawat. Seperti kereta,” katanya, kepada KabarPenumpang.com, saat ditemui di kantornya, Senin (7/2).

“Saya tanya waktu itu sama pak Dirjen (Hubdat), pak, kereta api trayeknya nempel di loko atau gerbong saya bilang? Pak Dirjen tidak bisa jawab. Karena (kalau) saya tanya pesawat, perhubungan udara kan bukan urusan beliau. Saya tanya kereta. Alhamdulillah saya berterima kasih mereka support supaya kalian (perusahaan otobus) bisa melakukan yang terbaik on regulation,” lanjutnya.

Direktur Utama yang juga Ketua Umum IPOMI (Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia) sekaligus Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) itu, melanjutkan, selain meminta ke pemerintah (terkait trayek), PO bus juga diminta untuk tertib mengikuti peraturan, salah satunya naik dan turunkan penumpang di terminal.

Baca juga: Sejarah ALS, Perusahaan Otobus dengan Trayek Terjauh Lintas Jawa-Sumatera

“Kita pun ikut ditertibkan. Kita pelan-pelan kita pindahkan penumpang ke terminal yang memang bisa kita akses. Kita di PO SAN, penumpang bisa beli tiket, ngambil barang di kantor. Tapi untuk naik turun kita di terminal Pulo Gebang,” jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan, trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.

Dari situ, tegas dan jelas, bahwa perusahaan otobus tidak boleh mengoperasikan bus yang sudah terdaftar di trayek A ke trayek B. Faktanya, pelanggaran banyak terjadi di lapangan. Karenanya, di beberapa daerah, Dinas Perhubungan setempat terkadang melakukan inspeksi.

Baca juga: PO ANS – Pernah Layani Trayek AKAP Terjauh, Banda Aceh – Denpasar

Pada tahun 2017, misalnya, Dinas Perhubungan Kota Malang mendapati ada enam armada yang menyalahi izin trayek.

Enam bus itu melakukan pelanggaran peraturan trayek dengan perpanjangan rute, dari seharusnya trayek Malang-Surabaya menjadi Malang-Surabaya-Blitar, dan mengoperasikan bus pariwisata untuk mengangkut penumpang umum.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru