Thursday, May 1, 2025
HomeAnalisa AngkutanFAA Bakal Wajibkan Pesawat Pasang Pintu Kedua Sebelum Pintu Kokpit, Ini Alasannya

FAA Bakal Wajibkan Pesawat Pasang Pintu Kedua Sebelum Pintu Kokpit, Ini Alasannya

Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) mengusulkan ke Kongres AS untuk mewajibkan seluruh pesawat penumpang memasang pintu kedua (sekunder) sebelum pintu kokpit. Usulan ini sejatinya sudah sejak lama digaungkan. Namun, terkendala penolakan dari maskapai dan kembali mencuat (usulannya) usai insiden viral di Afrika.

Baca juga: Miliki Peran Vital, Masihkah Ada Air Marshal di Setiap Penerbangan Saat Ini?

Pada 17 Juni lalu, beberapa penumpang terlihat jelas mencoba menerobos masuk ke kokpit karena marah penerbangan Jordan Aviation yang mereka tumpangi dialihkan ke Bandara Kano, Nigeria.

Beruntung, kemarahan itu bisa dicegah dengan kehadiran air marshal. Dengan pistol di tangan dan menodongkannya ke para oknum penumpang tersebut, sembari memperingatinya agar tak mendekat serta mengurungkan niatnya, air marshal mengahalau dan berhasil mengamankan penerbangan.

Andai penerbangan tersebut tak dikawal air marshal, bukan tidak mungkin penerbangan bakal berakhir nahas.

Tak ingin peristiwa kelam 11 September 2001 terulang, FAA pun mengusulkan ke Kongres untuk mewajibkan seluruh pesawat komersial yang masuk ke Amerika Serikat (AS) agar dilengkapi dengan pintu kokpit kedua sebelum pintu kokpit utama. Ini dimaksudkan agar kru kokpit memiliki area steril bukan hanya di dalam kokpit tetapi juga di luar kokpit.

Selama ini, ketika pilot atau kopilot menuju toilet, mereka berada di area yang tidak steril dari selain petugas (penumpang). Ini dianggap berbahaya bila ada oknum yang mengintervensi kru kokpit.

Saat pilot atau kopilot sedang berada di luar kokpit, prosedur bakunya adalah pramugari (kru kabin) diharuskan masuk ke dalam kokpit menemani kru kokpit dalam posisi pintu kokpit terkunci. Ini dimaksudkan agar oknum pilot atau kopilot bisa dicegah untuk membajak pesawat. Sampai di sini, prosesnya sudah aman.

Namun, mengingat saat berada di luar pintu kokpit keberadaannya menjadi tidak aman, terlebih adanya insiden dimana penumpang mencoba menerobos pintu kokpit, FAA memang perlu untuk segera dibuat aturan wajib pintu sekunder sebelum pintu kokpit utama.

“Setiap lapisan keamanan tambahan penting. Melindungi awak pesawat membantu menjaga sistem kami tetap aman di dunia,” kata Pejabat FAA, Billy Nolen, seperti dilaporkan Reuters.

FAA seharusnya bisa saja mengodpsi aturan seluruh pesawat maskapai domestik dan internasional yang masuk ke AS wajib dilengkapi dengan cockpit barrier atau pintu kokpit kedua (bisa juga disebut penghalau kokpit) sejak tahun 2019, di bawah undang-undang federal tahun 2018.

Sayangnya, ketika itu, FAA dihadapi dengan prosedur rumit sehingga aturan tersebut belum bisa terlaksana.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Pintu Kokpit Cegah Pembajakan? Berikut Ulasannya

Bila draf aturan tersebut tidak ada perubahan, seluruh maskapai wajib memasang pintu kokpit kedua sebelum pintu kokpit utama dua tahun pasca Kongres AS meloloskan undang-undang tersebut.

Isu cockpit barrier atau penghalau pintu kokpit ini sudah mencuat ke publik pasca peristiwa 11 September 2001. Karenanya, saat ini, beberapa maskapai sudah inisiatif untuk memasang barrier cockpit tersebut. Tidak adanya panduan dari regulator membuat cockpit barrier tersebut bentuknya beragam.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru