Maraknya penjual laser mainan berwarna hijau belakangan ini membuat sebagian kalangan ketar-ketir karena bisa mengganggu aktifitas mereka, seperti para pilot. Dalam sebagian kasus yang terjadi dewasa ini, para pilot ini mengeluhkan ‘tembakan’ sinar laser yang mengganggu visual saat mereka terbang rendah, terutama jika hendak landing. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Makassar dimana General Manager Makassar Air Trafic Service Center (MATC) Perum Lembaga Navigasi Penerbangan Indonesia, Novy Pantaryanto mengungkapkan ada kurang lebih sekitar 50 serangan laser yang terjadi sejak tahun 2017, 15 kasus diantaranya terjadi pada minggu lalu.
Baca Juga: Balon Udara, Teror Si Bulat Warna-Warni Untuk Dunia Aviasi
“Selasa lalu, ada tujuh laporan yang kami terima. Kemudian besoknya ada tiga laporan, kemudian Jumat malam tadi ada lima laporan serangan laser. Total ada 15 serangan,” ungkap Novy.
Serangan laser ini terjadi pada Selasa, (4/7/2017), dimana tujuh pilot diteror oleh penyalahgunaan sinar laser, yang sengaja diarahkan ke badan pesawat saat hendak mendarat. Berdasarkan data yang diperoleh MATSC, tujuh pesawat itu yakni maskapai Sriwijaya 726 dari Bali, Lion Air 640 dari Yogyakarta, Batik Air 6231 dari Palu, Batik Air 6183 dari Papua, Garuda 620 dari Jakarta, Lion Air 740 dan Citilink 612 masing-masing dari Surabaya.
Lalu pada Jumat (7/7/2017), sebanyak empat pilot melaporkan adanya serangan laser. Empat pesawat yang mendapatkan teror serangan laser yakni Lion Air 777, Sriwijaya Air 726, Batik Air 6183, Citylink 612 dan Lion Air 640.
Baca Juga: Berakibat Fatal, Pintu Pesawat Terbuka (Lepas) Saat Mengudara
Tentu saja, tembakan sinar laser mainan ke langit seolah menjadi teror baru bagi dunia aviasi. Bayangkan jika tembakan sinar laser tersebut tepat jatuh di mata pilot yang tengah dalam kondisi krusial, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kecelakaan. Sehubungan dengan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Novy melayangkan surat ke sejumlah pemerintah daerah yang berisikan langkah-langkah untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Semua daerah, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Bandara Sultan Hasanuddin, kita surati untuk meminta bantuan terkait sosialisasi surat edaran Mendagri nomor 553/2443/SJ dan nomor 553/2444/SJ tanggal 29 Mei 2017 tentang Pengelolaan Kawasan di Sekitar Bandara dalam Rangka Menjamin Keselamatan Penerbangan,” ujarnya, dilansir KabarPenumpang.com dari laman viva.co.id (8/7/2017).
Dalam surat tersebut, berisikan tiga poin yang dapat meminimalisir serangan dari sinar laser. Pertama adalah membantu penertiban penjualan laser. Kedua adalah membantu melakukan sosialisasi di tingkat sekolah tentang bahaya penyalahgunaan laser. Dan yang Ketiga adalah usulan pembuatan Peraturan Daerah. Perda itu, kata dia, supaya ada regulasi, mengenai syarat khusus sebelum laser dapat diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Baca Juga: Lima Penyebab Umum Terjadinya Kecelakaan Pesawat
Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata pointer berwarna hijau ini berjenis green laser pointer 303 yang dijual bebas di pasaran. Pointer tersebut dapat menembakkan cahaya dari jarak yang beragam, namun tercatat yang paling jauh hingga lima kilometer. Cukup dengan merogoh kocek paling mahal sekitar Rp200.000, maka Anda bisa membawa pulang mainan yang tengah hits ini.
Beberapa testimoni pemakai mengatakan alat tersebut bisa dipakai untuk pendukung konser, menunjuk sebuah fenomena di langit, atau penunjuk arah saat di kegelapan, terutama di pegunungan. Namun ada saja oknum yang menyalahgunakan alat ini untuk menyoroti pertandingan sepak bola, hingga mengganggu laju kendaraan. Adanya himbauan untuk tidak menembakkan alat ini ke moda transportasi seolah tidak diindahkan oleh para pembelinya. Maka, lebih bijaksanalah dalam menggunakan suatu barang, tidak menutup kemungkinan dengan sinar laser yang Anda tembakkan ke udara akan jatuh di mata seorang pilot lalu menimbulkan sebuah kecelakaan fatal.