Masih dalam suasana libur sekolah, pastinya healing atau menghabiskan liburan untuk berjalan-jalan menggunakan kereta api pastilah menyenangkan. Berkunjung destinasi wisata ke berbagai tempat di kota-kota besar pastinya masuk dalam daftar kunjungan masyarakat. Bersama kerabat ataupun keluarga, naik kereta api ke destinasi tujuan tentunya membutuhkan barang bawaan yang harus dibawa, baik itu barang kewajiban maupun barang favorit yang biasanya sengaja untuk dibawa.
Namun disisi lain membawa barang-barang memasuki kereta api masih ada ketentuannya, lho. Apalagi saat masyarakat mulai kembali pulang setelah berlibur menuju kota asalnya masing-masing, tentunya tak hanya barang bawaan pribadi namun buah tangan atau oleh-oleh dari tempat wisata menjadi kewajiban para pelancong untuk dibawa pulang.

Sebelum memasuki stasiun dan naik kereta api alangkah lebih baik bila calon penumpang kereta api memahami ketentuan bagasi yang ditetapkan oleh KAI. Ini juga penting untuk memperhatikan ketentuan bagasi. Selain penting, jangan sampai calon penumpang harus membayar biaya tambahan untuk bagasi.
Adapun ketentuan maksimal bagasi yang diperbolehkan yaitu berat 20 kilogram, volume 100 desimeter persegi atau berdimensi 70x48x30 cm, dan maksimal 4 koli. Koli merupakan satuan hitung yang digunakan untuk menyebut jumlah paket, dus, karung, atau satuan fisik barang yang dikirim dalam logistik, ekspedisi, dan pengiriman barang di Indonesia.
Kemudian bagasi yang melebihi ketentuan berat dan/atau ukuran sampai dengan setinggi-tingginya 40 kilogram atau dengan volume 200 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli kursi ekstra.
Untuk tarif atas kelebihan berat bagasi sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk KA kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk KA kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk KA kelas ekonomi. Pembayaran kelebihan berat bagasi dilakukan di stasiun.
Nah, bagi penumpang yang membawa sepeda tetap ada ketentuannya. Bagasi sepeda yang dapat dibawa langsung ke dalam kabin kereta api penumpang adalah jenis sepeda lipat dengan berat maksimum 20 kilogram dan diameter roda paling besar 22 inci, serta memastikan kondisi sepeda lipat tidak berpotensi menyebabkan kerusakan pada sarana kereta api.
Sepeda dengan jenis selain sepeda lipat, baik dalam kondisi terakit maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa, dilarang dibawa ke dalam kabin kereta api penumpang atau kereta makan.
Selain itu penumpang diharapkan tetap mematuhi barang bawaan yang tidak boleh dibawa kedalam kereta api, yaitu hewan apapun yang hidup, obat-obatan terlarang seperti: narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, senjata api/tajam, benda mudah meledak/terbakar, barang berbau menyengat atau berpotensi mengganggu penumpang lain, serta barang yang dilarang peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak oleh petugas boarding.
Dan perlu diingat, bahwa pihak dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawa. Kerusakan pada kereta api yang disebabkan oleh bagai penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan yang dimaksud.