Wednesday, February 11, 2026
HomeAnalisa AngkutanMasyarakat Wajib Tahu, Ini Daftar Penerima Tarif Reduksi Terbaru yang Dikeluarkan KAI

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Daftar Penerima Tarif Reduksi Terbaru yang Dikeluarkan KAI

Pengguna kereta api saat ini bisa dikatakan sebagai penumpang harian. Tak sekadar ramai saat hari libur, hari biasa pun terlihat masyarakat menggunakan kereta api menuju ke berbagai kota di Pulau Jawa maupun Sumatra. Bahkan dengan adanya tarif spesial yang dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) membuat penumpang merasa terbantu.

Selain tarif spesial seperti promosi, KAI juga mengeluarkan kebijakan bagi penumpang yang mendapatkan tarif reduksi. Kebijakan yang dikeluarkan ini tentu untuk menarik peminat masyarakat sebagai pelanggan setia pengguna kereta api. Tarif reduksi ini tentu tidak semua penumpang yang dapat menikmatinya, namun ada persyaratan khusus agar kebijakan tersebut tepat sasaran.

Sebagaimana dijelaskan bahwa tarif reduksi merupakan potongan harga tiket kereta api yang diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan maupun kerja sama antara KAI dengan instansi, lembaga, atau organisasi tertentu. Fasilitas ini berlaku untuk perjalanan kereta api reguler sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti program adanya tarif reduksi yang dikeluarkan KAI di Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang. Menurut Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan, program ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang inklusif dan terjangkau.

“Tarif reduksi merupakan potongan harga tiket kereta api yang diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan maupun kerja sama antara KAI dengan instansi, lembaga, atau organisasi tertentu,” kata Luqman yang dikutip dari laman Kompas.

Luqman juga menerangkan, melalui fasilitas tarif reduksi ini, KAI ingin memastikan kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers tetap dapat menikmati layanan kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau, aman, dan nyaman.

Tentunya Fasilitas ini hanya berlaku untuk perjalanan kereta api reguler dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk kategori yang mendapatkan reduksi melalui kerja sama, besaran potongan dan persyaratan mengikuti perjanjian yang disepakati masing-masing pihak.

Yuk, disimak. Berikut ini daftar penumpang yang mendapatkan tarif reduksi tiket kereta api:
• Lansia (usia 60 tahun ke atas) yang mendapat potongan 20 persen untuk seluruh kelas layanan kereta api komersial (perjalanan reguler).
• Bagi masyarakat penyandang disabilitas juga mendapat potongan 20 persen untuk seluruh kelas layanan kereta api komersial (perjalanan reguler).
• Anggota TNI dan Polri status masih aktif mendapat potongan 50 persen untuk kelas ekonomi dan ekonomi premium, serta 25 persen untuk kelas eksekutif.
• Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mendapat potongan 50 persen untuk perjalanan hari Selasa – Kamis dan 30 persen untuk hari Jumat – Senin di seluruh kelas layanan.
• Pekerja sebagai wartawan juga mendapat potongan 20 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis dengan syarat menunjukkan surat tugas peliputan yang masih berlaku.
• Dosen, alumni perguruan tinggi, dan tenaga kependidikan aktif yang memiliki kerja sama dengan KAI akan mendapat potongan 10 persen.
• Lalu untuk pondok pesantren mendapat potongan 10 persen bagi pesantren yang telah menjalin kerja sama resmi dengan KAI.

Lalu bagaimana cara untuk mendaftarnya? Tentunya penumpang wajib melakukan registrasi terlebih dahulu dengan membawa dokumen pendukung, yaitu:
• KTP untuk lansia
• Kartu anggota untuk TNI/Polri dan LVRI
• Surat tugas untuk wartawan
• Surat keterangan dokter atau puskesmas untuk penyandang disabilitas
• Registrasi dilakukan hanya melalui layanan Customer Service di stasiun.

Sebagai catatan, tarif reduksi tidak berlaku untuk jenis kereta wisata, seperti: Kereta Luxury, Kereta Panoramic, Suite Class Compartment, dan kereta wisata lainnya. Untuk informasi resmi, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 0811-2223-3121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi KAI.

Taruh Barang di Bagasi Kereta, Pahami Ketentuannya!

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru