Pernah terpikir jika mendaftar menjadi pengemudi taksi online akan ditolak? Hal tersebut akan terjadi, sebab baru-baru ini, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan moratorium bagi pendaftaran pengemudi taksi online. Ini artinya dimana masyarakat tidak lagi bisa mendaftar menjadi pengemudi taksi online mulai sekarang.
Baca juga: Antisipasi Tindakan Negatif, Kota Cambridge Pasang CCTV di Taksi Online
KabarPenumpang.com merangkum dari berbagai laman sumber bahwa, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara perekrutan pengemudi taksi online adalah untuk menjaga penghasilan para penegemudi itu sendiri.
“Iya pendaftaran kita minta dibatasi, karena jumlah berlebih. Nanti akan menimbulkan masalah,” ujar Luhut.
Hal tersebut disampaikan Luhut, agar pengemudi taksi online bisa stabil membayar cicilan mobil mereka. Sebab saat ini 70 persen pengemudi taksi online berstatus mencicil kendaraan mereka.
“Karena 70 persen dari hasil studinya kendaraan-kendaraan itu dibeli pakai kredit. Nah kalau nanti jumlah penumpang dengan jumlah kendaraan tidak seimbang nanti dia nggak bisa bayar (cicilan),” kata dia.
Tak hanya itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan, moratorium ini juga dilakukan lantaran jumlah pengemudi sudah melebihi kuota yang ditetapkan sebelumnya. Di Jabodetabek sendiri pengemudi taksi online sudah menembus angka 175 ribu.
“Tadi disampaikan saat ini sudah 175 ribu, makanya tadi pak Menko Maritim selaku pimpinan rapat menyampaikan sekarang berhenti semua enggak ada pendaftaran baru deh. Itu (175 ribu) satu aplikator di Jabodetabek,” kata Budi.
Pengawasan untuk menekan angka ini nantinya akan dilakukan melalui dashboard yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sambil melakukan perbaikan sistem. Budi mengatakan, adanya informasi yang diperoleh dari dashboard taksi online yang dibuat oleh Kominfo masih kurang. Dirinya berharap dengan perbaikan sistem informasi tersebut bisa lebih baik.
Namun, penghentian sementara pendaftaran pengemudi taksi online ini belum jelas sampai kapan dilakukan.
“Pokoknya sampai ada ketetapan berikutnya, ditetapkan ada moratorium dan belum tahu sampai kapan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Anda Ingin Diberi Rating 5 oleh Pengemudi Uber? Ikuti Tips Ini!
Langkah ini bukan hanya diterapkan di Jabodetabek melainkan seluruh wilayah Indonesia. Dimana semua operator taksi online yang ada dilarang menambah jumlah mitra pengemudinya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan kuota taksi online di Indonesia per daerah. Berikut jumlahnya :
1. Jabodetabek: 36.510 kendaraan
2. Jawa Barat: 15.418 kendaraan
3. Jawa Tengah: 4.935 kendaraan
4. Jawa Timur: 4.445 kendaraan
5. Aceh: 748 kendaraan
6. Sumatera Barat: 400 kendaraan
7. Sumatera Utara: 3.500 kendaraan
8. Sumatera Selatan: 1.700 kendaraan
9. Lampung: 8.000 kendaraan
10. Bali: 7.500 kendaraan
11. Sulawesi Utara: 997 kendaraan
12. Sulawesi Selatan: 7.000 kendaraan
13. Kalimantan Timur : 1.000 kendaraan
14. Yogyakarta: 400 kendaraan
15. Riau: 400 kendaraan
Total 91.953 kendaraan