Ramai di media sosial mengenai permasalahan yang terjadi pasca tragedi yang memilukan di Stasiun Bekasi Timur. Ya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi mengusulkan wacana untuk memindahkan posisi gerbong tersebut ke tengah rangkaian guna meningkatkan aspek keselamatan.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin akhirnya buka suara. Ia mengungkapkan, penempatan gerbong wanita di bagian paling depan dan paling belakang rangkaian kereta bukanlah tanpa alasan. Ia pun menegaskan, KAI tidak membedakan standar keselamatan berdasarkan gender. Prinsip utama KAI adalah keselamatan seluruh penumpang tanpa terkecuali.
Terkait kebijakan posisi kereta, KAI memiliki tiga pertimbangan utama. Selain untuk kenyamanan akses, pemisahan ini berkaitan erat dengan aspek keamanan penumpang perempuan dari potensi tindakan kriminalitas.
Menurut Bobby, aspek pertama adalah supaya tidak terjadi yang namanya harassment. Yang kedua adalah memberikan kemudahan-kemudahan akses untuk para perempuan atau para wanita juga. Yang ketiga adalah memberikan security yang lebih, karena itu kan dekat lebih dekat dengan penjaga yang ada di ujung-ujung. Jadi untuk sementara aspek itu yang kita gunakan.
Gagasan untuk memindahkan kereta khusus perempuan ke bagian tengah rangkaian telah memicu penolakan tajam dan dinilai diskriminatif oleh sejumlah kalangan. Publik menilai, usulan itu berpotensi membentuk hierarki keselamatan berdasarkan gender, seolah-olah penumpang laki-laki di kereta ujung lebih pantas menanggung risiko kecelakaan dibandingkan perempuan.
Penolakan keras juga datang dari berbagai analis transportasi dan tim SAR. Analis SAR Nasional, Joshua Banjarnahor menegaskan, memindahkan posisi gerbong hanyalah solusi ‘kosmetik’ yang tidak menyelesaikan persoalan fundamental keselamatan kereta api.
Fokus pemerintah seharusnya pada implementasi teknologi anti-tabrakan, penguatan struktur rangkaian (crashworthiness). Serta modernisasi persinyalan, bukan sekadar menggeser posisi penumpang berdasarkan gender.
Dengan menempatkan gerbong wanita di tengah akan memicu penumpukan penumpang KRL secara masif di titik tengah peron. Hal ini justru membahayakan keselamatan saat proses naik-turun kereta. Penempatan gerbong wanita di tengah dianggap mengganggu alur pergerakan penumpang dan memperbesar peluang terjadinya pelecehan seksual. Karena adanya arus penumpang yang bercampur di tengah rangkaian.
Pihak dari PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) tentu tidak akan membeda-bedakan gender. Posisi kereta khusus wanita pada KRL di ujung saat ini memiliki landasan operasional yang kuat. Yakni untuk meminimalisir pelecehan seksual, memudahkan aksesibilitas bagi perempuan. Serta mempermudah pengawasan oleh petugas keamanan.
Selain itu, KAI memiliki landasan hukum tentang kebijakan soal penempatan kereta khusus wanita di paling ujung depan dan belakang pada KRL. Fasilitas tersebut resmi diluncurkan pada 19 Agustus 2010 lalu sebagai upaya merespons tingginya kasus pelecehan seksual di transportasi publik yang padat.
Kebijakan ini diperkuat oleh UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memandatkan operator untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi kelompok penumpang rentan.
