Thursday, May 1, 2025
HomeAnalisa AngkutanWajib Tahu, Inilah Aturan Tentang Larangan Barang Bawaan Saat Naik Kereta Api

Wajib Tahu, Inilah Aturan Tentang Larangan Barang Bawaan Saat Naik Kereta Api

Bepergian menggunakan kereta api memang sangat praktis, nyaman, aman, dan efisien. Terlebih lagi penumpang juga dimanjakan dengan berbagai fasilitas yang tersedia saat diperjalanan. Untuk mendukung kenyamanan penumpang, PT KAI juga menghimbau kepada para penumpang agar selalu memperhatikan, menjaga dan mengikuti aturan saat membawa barang bawaannya. Apalagi ada berbagai aturan yang wajib diikuti sebelum masuk ke rangkaian kereta api.

Peraturan inilah yang seharusnya dipatuhi para penumpang, karena pengunguman sudah terpampang di dalam kereta maupun stasiun. Nah, informasi tersebut merupakan himbauan berupa larangan yang dibawa saat naik kereta api. Kira-kira larangan apa saja yang tidak boleh dibawa saat naik kereta api? Yuk, berikut kabarpenumpang akan merangkumnya untuk kalian.

Menurut informasi yang dibagikan dalam Instagram resmi PT KAI (@kai121_), berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam kereta api:
1. Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas memiliki keadaan dan ukuran yang tidak bisa dimasukkan ke kabin, contohnya papan selancar.
2. Benda yang sifatnya dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lain.
3. Barang yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan.
4. Binatang atau hewan peliharaan. Jika tetap ingin membawanya, penumpang bisa pakai layanan ekspedisi.
5. Semua barang yang berbau busuk atau amis. Seperti makanan ataupun buah-buahan.
6. Semua barang yang mudah terbakar atau meledak. Seperti gas yang dibiasa digunakan untuk kompor portable.
7. Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

 

Selain larangan barang bawaan seperti yang disebutkan diatas, ada pula aturan bagasi yang diperbolehkan untuk penumpang saat naik kereta api. Begini aturannya:
1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 (dimensi 70 x 48 x 30 cm). Jumlah bagasi yang tidak dikenakan biaya tambahan adalah maksimum 4 koli (item bagasi).
2. Boleh membawa sepeda ke dalam kabin kereta, asalkan berjenis sepeda lipat dengan berat maksimum 20 kg dan ukuran diameter roda maksimum 22 inci. Selain itu, kondisi sepeda lipat tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.
3. Bagasi yang beratnya mencapai 40 kg atau memiliki volume 200 dm3 (dimensi 70 x 48 x 60 cm) diperbolehkan dibawa ke dalam kereta, tapi dengan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
4. Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
• Kereta Api kelas Eksekutif: Rp10.000,-/kg
• Kereta Api Kelas Bisnis: Rp6.000,-/kg
• Kereta Api kelas Ekonomi: Rp2.000,-/kg

Ya, itulah beberapa rangkuman yang disebutkan baik larangan maupun barang bawaan yang diperboehkan saat naik kereta api. Namun, tetap dihimbau kepada penumpamg, dimohon untuk selalu menjaga barang bawaannya supaya tidak ada yang kehilangan maupun tertukar.

Karena himbauan dari KAI sendiri bahwa kerusakan maupun kehilangan barang bawaan menjadi tanggung jawab penumpang. Dan jika kedapatan membawa barang yang dilarang, akan diturunkan di stasiun terdekat. Apalagi jika membawa barang yang melanggar hukum, perugas tak segan-segan menggiring ke pihak yang berwajib.

Taruh Barang di Bagasi Kereta, Pahami Ketentuannya!

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru