Sunday, February 22, 2026
HomeAnalisa AngkutanNekat Terobos Palang Pintu, Mobil Tertemper KA Semen di Cilacap: KAI Beri...

Nekat Terobos Palang Pintu, Mobil Tertemper KA Semen di Cilacap: KAI Beri Peringatan Tegas

Kejadian yang selalu terulamg dan tidak menimbulkan efek jera ini selalu terjadi di perlintasan kereta api. Tak hanya di lokasi tanpa palang pintu, perlintasan resmi berpalang pintu pun kerap kali terjadi. Ini kembali pada kecerobohan pengguna jalan raya yang tak mengindahkan disiplin lalu lintas. Seperti pada kejadian sebuah kendaraan roda empat atau mobil yang kembali terjadi menerobos palang pintu kereta api.

Kecelakaan yang melibatkan mobil Honda Brio dan kereta api terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 petak jalan Kasugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (4/2/2026). Menurut informasi dilapangan, insiden ini diduga karena mobil Brio tersebut nekat menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup. Sehingga mobil tersebut menemper KA angkutan semen KA (2711) Bungtalun Service.

Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Sementara pengemudi Brio dilaporkan mengalami luka ringan. Namun akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk penanganan awal. Tentunya tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

PT Kereta Api Persero (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto kembali mengingatkan tegas bahwa Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain di perlintasan sebidang.

Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Sayangnya, hingga saat ini masih ditemukan pengendara yang kurang disiplin, seperti menerobos palang pintu kereta api, tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, hingga berhenti di atas rel.

KAI juga menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhenti sejenak sebelum melintasi rel, memperhatikan rambu serta sinyal peringatan, dan tidak menerobos palang pintu yang sedang tertutup.

Sedangkan untuk pengendara agar selalu memastikan kondisi lintasan dalam keadaan aman dan kosong sebelum melintas, serta tidak memaksakan diri apabila arus lalu lintas di depan perlintasan sedang padat. Ini berguna untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Indian Railways Adopsi Teknologi Satelit

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru