Friday, February 27, 2026
HomeAnalisa AngkutanBahaya Bermain di Jalur Kereta Api, KAI Selalu Aktif Melakukan Sosialisasi Terhadap...

Bahaya Bermain di Jalur Kereta Api, KAI Selalu Aktif Melakukan Sosialisasi Terhadap Masyarakat

Peraturan serta larangan yang berbahaya terhadap masyarakat bermain bebas dilingkungan jalur kereta api, selalu disampaikan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI). Apalagi dalam suasana bulan suci Ramadhan, tentu tiap sore jalur kereta api diramaikan oleh aktivitas masyarakat yang ngabuburit hanya sekadar melihat kereta api hingga menjelang magrib.

Selain membahayakan keselamatan masyarakat, disisi lain tentu mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. Banyak korban yang berjatuhan akibat insiden bermain di area jalur kereta api. Padahal sudah jelas bahwa ada peraturan perundangan-undangan mengenai larangan tersebut. Bahkan tiap waktu tertentu, petugas dari keamanan KAI selalu mengecek dan menghimbau masyarakat agar tak mendekati jalur kereta api hanya untuk bermain.

Seperti halnya pada wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta yang tak bosan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka.

Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 168 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 1 Jakarta. Sementara itu, pada periode Januari–Februari 2026 telah terjadi 31 kejadian pejalan kaki menemper. Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.

Menurut aturan yang berlaku mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Bahkan jika melanggar aturan tersebut, tak segan-segan masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007. Padahal KAI sudah pernah memasang papan yang berisikan aturan dan larangan tersebut beserta denda dan hukuman yang berlaku.

Tentu sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Begini Cara Agar Terhindar dari Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru