Kabar gembira bagi para pelancong asal Indonesia. Pemerintah Korea Selatan melalui kementerian terkait secara resmi memperkenalkan skema bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Namun, berbeda dengan kebijakan bebas visa penuh, layanan ini memiliki format Visa Grup (Rombongan) yang ditujukan untuk mempermudah alur masuk wisatawan dalam skala kecil hingga besar.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah syarat formasi rombongan yang kini lebih fleksibel, yakni minimal terdiri dari tiga orang.
Format Rombongan dan Pengajuan
Kebijakan ini dirancang bagi wisatawan yang bepergian dalam kelompok. Berikut adalah detail mekanismenya:
Minimal 3 Orang: Anda tidak bisa mengajukan bebas visa ini jika bepergian sendirian (solo traveler). Anggota rombongan harus memiliki jadwal penerbangan dan rencana perjalanan yang sama.
Melalui Agen Perjalanan Resmi: Permohonan bebas visa rombongan ini tidak bisa diajukan secara perorangan ke kedutaan, melainkan harus melalui agen perjalanan (travel agent) yang ditunjuk oleh pihak Kedutaan Besar Korea Selatan. Agen inilah yang akan menjamin kredibilitas rombongan tersebut.
Syarat dan Ketentuan Tambahan
Selain jumlah minimal orang, ada beberapa syarat teknis lain yang wajib dipatuhi agar kunjungan Anda berjalan lancar:
Pintu Masuk Spesifik (Bandara Regional): Seringkali layanan bebas visa ini dikaitkan dengan pintu masuk tertentu di luar Bandara Incheon, seperti Bandara Internasional Yangyang atau Bandara Internasional Gimhae. Pastikan rute penerbangan Anda sesuai dengan wilayah yang memberlakukan kebijakan ini.
Masa Berlaku Kunjungan: Biasanya, bebas visa rombongan ini diberikan untuk durasi tinggal yang terbatas, umumnya berkisar antara 15 hingga 30 hari untuk tujuan wisata murni.
K-ETA Tetap Diperlukan: Meskipun bebas dari stempel visa konvensional, penumpang tetap diwajibkan memiliki K-ETA (Korea Electronic Travel Authorization) yang sudah disetujui sebelum keberangkatan, kecuali jika ada instruksi khusus mengenai pembebasan K-ETA sementara bagi negara tertentu.
Tiket Pulang-Pergi: Petugas imigrasi di Korea Selatan sangat ketat dalam memeriksa bukti tiket kembali ke Indonesia atau ke negara tujuan selanjutnya sebagai jaminan Anda tidak akan melebihi masa izin tinggal.
Mengapa Harus Rombongan?
Penerapan minimal tiga orang ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan memastikan bahwa kunjungan dilakukan untuk tujuan wisata kolektif. Dengan sistem rombongan, agen perjalanan bertanggung jawab penuh atas anggotanya selama berada di Korea Selatan, sehingga risiko penyalahgunaan izin tinggal dapat ditekan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi keluarga atau grup pertemanan kecil yang ingin berlibur ke Negeri Gingseng tanpa harus melalui proses birokrasi visa individu yang memakan waktu. Meski demikian, sangat disarankan untuk selalu mengecek update terbaru di laman resmi K-ETA atau menghubungi agen perjalanan berlisensi sebelum memesan tiket.
Khusus ke Pulau Jeju, Bertandang ke Korea Selatan Memang Tak Perlu Visa
