Tuesday, February 11, 2025
HomeAnalisa AngkutanAda Pembatasan Kapasitas mAh pada Power Bank di Dalam Kabin Pesawat, Ini...

Ada Pembatasan Kapasitas mAh pada Power Bank di Dalam Kabin Pesawat, Ini Sebabnya!

Merujuk pada pedoman keselamatan penerbangan internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), khususnya dalam dokumen IATA Dangerous Goods Regulations (DGR), disebut baterai lithium-ion cadangan (power bank) harus selalu dibawa dalam bagasi kabin dan tidak diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage).

Lain dari itu, ada batasan kapasitas mAh pada power bank yang diizinkan untuk dibawa ke dalam kabin. Nah, yang menjadi pertanyaan mengapa ada pembatasan kapasitas pada power bank yang dibawa? Dan berapa kapasitas mAh maksimum yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat?

Pembatasan kapasitas power bank di dalam kabin pesawat terutama diberlakukan untuk alasan keselamatan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Risiko Kebakaran dan Ledakan
Power bank mengandung baterai lithium-ion yang memiliki kepadatan energi tinggi. Jika terjadi kerusakan, hubungan pendek, atau overheat, baterai tersebut dapat mengalami reaksi berantai (thermal runaway) yang berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.

Dengan membatasi kapasitas, risiko ini dapat diminimalisir karena baterai dengan kapasitas yang lebih besar memiliki potensi energi yang lebih tinggi dan, oleh karena itu, lebih berisiko jika terjadi kegagalan.

2. Regulasi dan Standar Keselamatan Internasional
Badan-badan seperti International Air Transport Association (IATA) menetapkan regulasi yang mensyaratkan agar perangkat dengan baterai lithium-ion yang membawa daya lebih tinggi (misalnya, di atas 100 Wh) harus mendapatkan persetujuan khusus dari maskapai.

Perangkat dengan kapasitas yang lebih tinggi dianggap memiliki risiko yang lebih besar dan karenanya biasanya tidak diperbolehkan dibawa dalam bagasi terdaftar, melainkan harus dibawa di kabin agar dalam keadaan darurat dapat segera ditangani.

Dirjen Perhubungan Udara Keluarkan Edaran Terkait Powerbank dan Baterai Lithium Ion dalam Penerbangan

3. Kemudahan Penanganan Darurat
Bila power bank disimpan di dalam kabin, awak kabin dapat dengan cepat merespon dan menangani potensi masalah seperti kebakaran baterai. Di sisi lain, jika perangkat tersebut berada di bagasi yang tidak terawasi, deteksi dini terhadap masalah menjadi lebih sulit, sehingga potensi bahaya semakin tinggi.

Dengan demikian, pembatasan kapasitas power bank di kabin pesawat merupakan langkah preventif untuk memastikan keselamatan penumpang dan kru selama penerbangan. Regulasi ini memastikan bahwa setiap perangkat yang dibawa ke dalam pesawat telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan internasional.

Menurut regulasi penerbangan internasional, power bank dengan kapasitas hingga 100 Wh diizinkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat tanpa memerlukan izin khusus dari maskapai. Jika dikonversikan ke milliampere-hour (mAh) dengan asumsi tegangan nominal baterai sebesar 3,7 V, maka power bank dengan kapasitas hingga sekitar 27.000 mAh dapat dibawa ke dalam kabin pesawat.

Perlu diperhatikan bahwa jika kapasitas power bank berada antara 100 Wh sampai 160 Wh, biasanya diperlukan izin dari maskapai. Sedangkan untuk power bank di atas 160 Wh, umumnya tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat.

Awas, Kelamaan Dicas dan Terselip di Kursi Pesawat, Ponsel iPhone Meledak dan Terbakar!

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru